DLH Lumajang Kawal Realisasi Tuntutan Warga ke PT. MJI Candipuro

Rabu 30-12-2020,13:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yuli Harismawati mengikuti rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat Dusun Bulak Klakah, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Lumajang atas PT. MJI (Matahari Jaya Internasional), Selasa (29/12). Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Forkopimca Candipuro, Polres Lumajang, Dishub, Dinas PU, perwakilan warga Dusun Bulak Klakah serta perwakilan PT. MJI dan berlangsung di pendopo balai Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan persoalan antara PT. MJI dan warga di Dusun Bulak Klakah sebagaimana surat pengaduan yang telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup Tanggal 6 Oktober lalu. Dalam pengaduannya, warga mengeluhkan asap yang keluar dari cerobong pabrik milik PT. MJI serta kebisingan yang diakibatkan mesin pabrik. Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan rusaknya jalan karena sering dilewati kendaraan operasional pabrik yang melebihi batas kapasitas. "Memang keluhan warga yang paling mendasar adalah soal kebisingan di malam hari akibat mesin operasional pabrik, juga asap dari cerobong pabrik yang dianggap masyarakat menyebabkan polusi udara. Sedangkan pengaduan yang lain adalah soal jalan yang rusak karena sering dilewati truk pengangkut kayu dengan berat melebihi kapasitas normal," jelas Yuli. Yuli menjelaskan, pengaduan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menurunkan anggotanya untuk meninjau lokasi pabrik pada tanggal 9 Oktober. Setelah itu tanggal 15 Oktober pihaknya melayangkan surat teguran kepada perusahaan agar segera merespon apa yang dikeluhkan warga. "Menyikapi soal kebisingan dan asap dari cerobong pabrik kita sudah perintahkan PT. MJI untuk melakukan uji kebisingan dan uji emisi secepatnya agar hasilnya bisa kita informasikan ke warga," lanjutnya. Sementara itu, terkait permasalahan jalan, Dinas PU dan Dinas Perhubungan Lumajang menjelaskan, jalan kabupaten semuanya jalan kelas tiga dengan maksimal muatan 8 ton. Sehingga jika ada kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan operasional pabrik yang tonasenya melebihi kapasitas maka perusahaan berkewajiban untuk membangun dan memelihara jalan. "Kita akan terus kawal sampai perusahaan benar benar merealisasikan apa yang menjadi tuntutan warga," pungkas Yuli.(Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait