Batu, memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan 7 pengguna dan pengedar narkoba yang kesemuanya warga Kota Batu bersamaan dengan barang bukti sebanyak 10,66 gram. Itu dilakukan dalam kurun waktu 2020. Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Widodo SIK MH menyampaikan ketujuh tersangka ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. "Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujarnya. Menurutnya, pengungkapan ini bisa menyelamatkan sebanyak 54 jiwa. Barang bukti yang diamankan ini apabila dinominalkan mencapai Rp 13.858.000. Kesemuanya, Catur menyampaikan dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar menghindari narkoba jenis apa pun. "Kota batu adalah kota wisata jadi agar yang berkunjung ke Kota Batu merasa aman nyaman," katanya. (nik/fer)
Polres Batu Ungkap Narkoba, Amankan Tujuh Tersangka
Selasa 29-12-2020,16:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,07:31 WIB
dr Sheilly: Mengabdi di Garis Depan, Menatap Spesialisasi Emergensi
Senin 02-03-2026,07:00 WIB
Big Match Pekan Ini Persebaya vs Persib, Tuan Rumah Patut Waspada
Senin 02-03-2026,09:05 WIB
Diduga Terjadi Anggaran Ganda Belanja Internet Pemkab Magetan
Minggu 01-03-2026,23:11 WIB
Bangkit dari Tertinggal, Manchester United Tembus Tiga Besar Liga Inggris
Senin 02-03-2026,13:14 WIB
Dampak Perang AS-Israel vs Iran, BBM Langka hingga Inflasi Pangan
Terkini
Senin 02-03-2026,22:55 WIB
Polisi Amankan 30 Remaja Terlibat Balap Sepeda di Bawean, Diminta Minta Maaf ke Orang Tua
Senin 02-03-2026,22:47 WIB
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Baksos dan Bazar Murah di KDKMP Pungpungan Kalitidu
Senin 02-03-2026,22:40 WIB
Misi Dagang Jatim-DKI Jakarta Tembus Rp 5,7 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Senin 02-03-2026,22:30 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Penerbangan dari Bandara Juanda Tetap Normal
Senin 02-03-2026,22:08 WIB