Batu, memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan 7 pengguna dan pengedar narkoba yang kesemuanya warga Kota Batu bersamaan dengan barang bukti sebanyak 10,66 gram. Itu dilakukan dalam kurun waktu 2020. Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Widodo SIK MH menyampaikan ketujuh tersangka ini terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. "Mereka diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujarnya. Menurutnya, pengungkapan ini bisa menyelamatkan sebanyak 54 jiwa. Barang bukti yang diamankan ini apabila dinominalkan mencapai Rp 13.858.000. Kesemuanya, Catur menyampaikan dapat dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. Kapolres Batu mengingatkan masyarakat agar menghindari narkoba jenis apa pun. "Kota batu adalah kota wisata jadi agar yang berkunjung ke Kota Batu merasa aman nyaman," katanya. (nik/fer)
Polres Batu Ungkap Narkoba, Amankan Tujuh Tersangka
Selasa 29-12-2020,16:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Senin 19-01-2026,20:18 WIB
Lantai Rumah Warga Tambaksari Keluarkan Asap dan Panas Misterius
Selasa 20-01-2026,08:18 WIB
Dua Kasus yang Ditengarai Umar Faruq Dibunuh di Wonokusumo Jaya Surabaya
Senin 19-01-2026,20:21 WIB
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Senin 19-01-2026,22:38 WIB
Pemkab Gresik Fokus Perbaikan JPD Mulai 2026, DPRD Usul Pemanfaatan Anggaran SILPA
Terkini
Selasa 20-01-2026,19:53 WIB
Perda Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Harus Berpihak pada Rakyat Kecil
Selasa 20-01-2026,19:48 WIB
Kejari Kota Malang Pantau Pembangunan Strategis Sektor Pendidikan
Selasa 20-01-2026,19:13 WIB
Kapolresta Malang Kota Awali Tugas dengan Roadshow ke Forkopimda
Selasa 20-01-2026,18:45 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Selasa 20-01-2026,18:40 WIB