Malang, memorandum.co.id - Dua orang dari Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Rinawati dan dokter hewan Anton dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (28/12/2020). Keduanya menjalani pemeriksaan untuk tersangka Raka, mantan Plt PD RPH Kota Malang tahun 2017/2018. Namun, keduanya lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus RPH. Sementara dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500. "Hari ini kami memintai keterangan dari dua badan pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 -2019. Namun, lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang," terang Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan Boby Ardirizka W. Ia menambahkan, ketidaktahuan keduanya dikarenakan Plt PD RPH Kota Malang yang kala itu dijabat Raka (saat ini tersangka dan ditahan), tidak pernah memberikan laporan kepada badan pengawas. Menurut bawas yang dilaporkan hanya laba atau rugi retribusi saja. "Kalau terkait program penggemukan sapi, tim bawas ini tidak mengetahui. Karena tidak pernah ada laporan. Baru mengetahui saat di pertengahan Juli 2018, karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya, malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke bawas," lanjutnya. Kecurigaan itu, lanjut Boby, kali pertama muncul sekitar Juli 2018. Saat itu keduanya dipanggil sekretaris daerah serta pihak ketiga (mitra penggemukan sapi). Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan menyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi. Enam belas orang saksi itu, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (edr/fer)
Kasus RPH Kota Malang, Dua Bawas Diperiksa Kejaksaaan
Senin 28-12-2020,18:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,11:49 WIB
Palsukan Dokumen Truk Demi Kredit Rp180 Juta, Perempuan Asal Tulungagung Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat 23-10-2026,19:21 WIB
Cegah Kejahatan Transnasional di Pulau Terluar, Divhubinter Polri Perkuat Pengawasan ke Trenggalek
Jumat 23-10-2026,19:07 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Segel Dua Bangunan
Jumat 23-10-2026,10:55 WIB
Tabrak SE Pemkot Surabaya, Toko Alcovery Jual Miras Eceran dan Buka Sampai Subuh
Jumat 23-10-2026,17:25 WIB
Gegara Terlilit Utang Judol Rp80 Juta, Motif Duo Perampok Toko Emas Jember
Terkini
Sabtu 24-10-2026,09:17 WIB
Diduga Pakai Data Fiktif untuk ITAS Investor, Imigrasi Juanda Detensi WNA Suriah
Sabtu 24-10-2026,08:59 WIB
Puncak Kemarau, DPRD Jatim Gelontor Air Bersih di Tuban
Sabtu 24-10-2026,08:42 WIB
Jaring Puluhan Kendaraan Bising, Polres Lamongan Sita 48 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Sabtu 24-10-2026,08:27 WIB
Korupsi Tanah Kas Desa, Kades Jenangan Ponorogo Divonis 1,6 Tahun Penjara
Sabtu 24-10-2026,07:46 WIB