Malang, memorandum.co.id - Dua orang dari Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Rumah Pemotogan Hewan (PD RPH) Kota Malang, Rinawati dan dokter hewan Anton dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (28/12/2020). Keduanya menjalani pemeriksaan untuk tersangka Raka, mantan Plt PD RPH Kota Malang tahun 2017/2018. Namun, keduanya lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus RPH. Sementara dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500. "Hari ini kami memintai keterangan dari dua badan pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 -2019. Namun, lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang," terang Kasi Pidsus Dyno Kriesmiardi melalui Kasubsi Penyidikan Boby Ardirizka W. Ia menambahkan, ketidaktahuan keduanya dikarenakan Plt PD RPH Kota Malang yang kala itu dijabat Raka (saat ini tersangka dan ditahan), tidak pernah memberikan laporan kepada badan pengawas. Menurut bawas yang dilaporkan hanya laba atau rugi retribusi saja. "Kalau terkait program penggemukan sapi, tim bawas ini tidak mengetahui. Karena tidak pernah ada laporan. Baru mengetahui saat di pertengahan Juli 2018, karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya, malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke bawas," lanjutnya. Kecurigaan itu, lanjut Boby, kali pertama muncul sekitar Juli 2018. Saat itu keduanya dipanggil sekretaris daerah serta pihak ketiga (mitra penggemukan sapi). Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan menyertakan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi. Enam belas orang saksi itu, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (edr/fer)
Kasus RPH Kota Malang, Dua Bawas Diperiksa Kejaksaaan
Senin 28-12-2020,18:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Terkini
Kamis 02-04-2026,10:48 WIB
Bantu Kelancaran Arus Lalu Lintas, Bhabinkamtibmas Medokan Ayu Siaga di Simpang Puskesmas Rungkut
Kamis 02-04-2026,10:35 WIB
Gestur Bangga Prabowo saat Menyalami Sugianto yang Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kamis 02-04-2026,10:10 WIB
Momen Presiden Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts, Kompak Lakukan Simbol Jari Hati
Kamis 02-04-2026,09:47 WIB
Kapolres Nganjuk Gandeng Perguruan Silat Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB