Malang, Memorandum.co.id - Meski sudah 3 kali mediasI, sengketa UD Sardo Swalayan berakhir gagal. Sehingga dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk pembuktian. Kuasa hukum penggugat M. Ramli menerangkan, hingga mediasi ke 3 kalinya, dirinya memang mewakili penggugat. "Bagaimana ya, mediasi gagal. Tidak bisa dimediasi. Ya lanjut ke persidangan," terang Ramli, Selasa (22/12/2020). Dengan gagalnya mediasi, sidang akan dilanjutkan ke pokok pekara. Waktunya, akan diberitahukan dengan undangan dan panggilan resmi. Sementara itu, tergugat Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menerangkan, pihaknya mengaku akan jalan terus. "Kami pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini," jelasnya. Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat Helly, SH melalui Invina Vindri Astuti SH, menerangkan, bahwa bersama klienya memang tidak ada penawaran. "Objek gugatan itu gono gini yang masih dalam proses kasasi. Dan belum keputusan berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau menggugat ya ke tergugat I. Kalau tergugat, tidak ada hubungannya dengan penggugat," terangnya. Sebelumya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sementara tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, (mantan suami tergugat). Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang - bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr)
3 Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Berlanjut ke Persidangan
Rabu 23-12-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Rabu 29-07-2026,14:24 WIB
Situbondo dan Serang Teken MoU Anyer-Panarukan 3R, Bangun Koridor Wisata Sejarah dan Ekonomi
Rabu 29-07-2026,07:30 WIB
Waspada Lelang Murah Palsu! DJKN Jatim Ungkap Ciri Utama Penipuan Banyak Memakan Korban
Rabu 29-07-2026,07:59 WIB
Polisi Ngawi Dukung Pendidikan Karakter, SDN 5 Gerih Terima Bantuan Peralatan Pramuka
Rabu 29-07-2026,20:16 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (6): Saksi CV Sekar Arum Ungkap Pengerjaan TPA Winongo dan Dana CSR
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:20 WIB
Sidang ke-6 Maidi Madiun Cs (7): Kesaksian Rofieq dan CV Sekar Arum Perkuat Dakwaan JPU KPK
Rabu 29-07-2026,21:03 WIB
PSSS U-17 Situbondo Tahan Imbang TEO FC Surabaya 1-1 dalam Laga Uji Coba
Rabu 29-07-2026,20:59 WIB
Reses di Probolinggo, Multazamudz Dzikri Serap Aspirasi UMKM, Pelatihan Pemuda, dan Jalan Rusak
Rabu 29-07-2026,20:57 WIB
Pecahkan Rekor, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tembus Dua Besar Ungkap Kasus Narkoba Se-Jatim
Rabu 29-07-2026,20:47 WIB