Malang, Memorandum.co.id - Meski sudah 3 kali mediasI, sengketa UD Sardo Swalayan berakhir gagal. Sehingga dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk pembuktian. Kuasa hukum penggugat M. Ramli menerangkan, hingga mediasi ke 3 kalinya, dirinya memang mewakili penggugat. "Bagaimana ya, mediasi gagal. Tidak bisa dimediasi. Ya lanjut ke persidangan," terang Ramli, Selasa (22/12/2020). Dengan gagalnya mediasi, sidang akan dilanjutkan ke pokok pekara. Waktunya, akan diberitahukan dengan undangan dan panggilan resmi. Sementara itu, tergugat Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menerangkan, pihaknya mengaku akan jalan terus. "Kami pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini," jelasnya. Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat Helly, SH melalui Invina Vindri Astuti SH, menerangkan, bahwa bersama klienya memang tidak ada penawaran. "Objek gugatan itu gono gini yang masih dalam proses kasasi. Dan belum keputusan berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau menggugat ya ke tergugat I. Kalau tergugat, tidak ada hubungannya dengan penggugat," terangnya. Sebelumya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sementara tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, (mantan suami tergugat). Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang - bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr)
3 Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Berlanjut ke Persidangan
Rabu 23-12-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,14:04 WIB
Asrendam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Yon TP di Sumenep
Kamis 15-01-2026,14:38 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sertijab Kasat hingga Kapolsek
Kamis 15-01-2026,14:34 WIB
Sambangi Kantor Samsat, Kapolres Jember Tekankan Pentingnya Pelayanan Prima bagi Masyarakat
Kamis 15-01-2026,20:47 WIB
Kapolres Gresik Pimpin Commander Wish, Tegaskan Polri Presisi dan Pelayanan Humanis
Kamis 15-01-2026,20:09 WIB
Seleksi Sekda Madiun Dibuka, Empat Pejabat Internal Diprediksi Bakal Bersaing
Terkini
Jumat 16-01-2026,13:54 WIB
Bertemu Senator Lia, Mendukbangga Wihaji Warning Anak Kecanduan Gawai dan Demokrasi Instan
Jumat 16-01-2026,13:47 WIB
Ramai Isu Child Grooming Artis, Menteri PPPA Minta Masyarakat Lebih Waspada dan Berani Lapor
Jumat 16-01-2026,13:43 WIB
Terima Banyak Aduan Masyarakat, Polrestabes Surabaya Segel Kantor Madas
Jumat 16-01-2026,13:36 WIB
Cara Polwan Polda Metro Jaya Hadapi Pengunjuk Rasa
Jumat 16-01-2026,13:15 WIB