Malang, Memorandum.co.id - Meski sudah 3 kali mediasI, sengketa UD Sardo Swalayan berakhir gagal. Sehingga dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk pembuktian. Kuasa hukum penggugat M. Ramli menerangkan, hingga mediasi ke 3 kalinya, dirinya memang mewakili penggugat. "Bagaimana ya, mediasi gagal. Tidak bisa dimediasi. Ya lanjut ke persidangan," terang Ramli, Selasa (22/12/2020). Dengan gagalnya mediasi, sidang akan dilanjutkan ke pokok pekara. Waktunya, akan diberitahukan dengan undangan dan panggilan resmi. Sementara itu, tergugat Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang menerangkan, pihaknya mengaku akan jalan terus. "Kami pada posisi, tidak ada penawaran. Jadi ya dibuktikan di persidangan. Obyek gugatan adalah gono gini," jelasnya. Senada dengan tergugat, Tim Kuasa Hukum tergugat Helly, SH melalui Invina Vindri Astuti SH, menerangkan, bahwa bersama klienya memang tidak ada penawaran. "Objek gugatan itu gono gini yang masih dalam proses kasasi. Dan belum keputusan berkekuatan hukum tetap. Jadi kalau menggugat ya ke tergugat I. Kalau tergugat, tidak ada hubungannya dengan penggugat," terangnya. Sebelumya, penggugat Drs H. Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sementara tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing Kota Malang, (mantan suami tergugat). Sedangkan turut tergugat II, Fanani warga Jl D Paniai Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurut kuasa penggugat, materi gugatan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo swalayan. Berdiri di atas bidang - bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung / sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. (edr)
3 Kali Mediasi Gagal, Sengketa Sardo Berlanjut ke Persidangan
Rabu 23-12-2020,16:09 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Minggu 10-05-2026,12:53 WIB
Guru Honorer di Surabaya Setubuhi Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,14:57 WIB
Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga
Minggu 10-05-2026,11:15 WIB
Rujak Phoria Getarkan SUBEC, Festival Rujak Uleg 2026 Jadi Magnet Wisata Nasional dan Simbol Persatuan
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2026
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Pesantren Sepak Bola eLKISI, Cetak Santri Tangguh Berakhlak Juara
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB