Dok! DPRD Kota Malang Tuntas Bahas Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum

Selasa 22-12-2020,17:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020). Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE didampingi para wakil ketua DPRD Kota Malang, yaitu H Abdurrochman SH (Waka I), H Asmualik (Waka II) dan Rimzah (Waka III). Hadir pula, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Malang, draft dari Ranperda Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan setelah draft diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan rapat dengar pendapat bersama Pemprov Jatim dengan agenda melaksanakan evaluasi terhadap Ranperda tersebut. “Setelah hasil evaluasi turun dari Pemprov Jatim maka akan ditetapkan di rapat paripurna untuk menjadi Perda yang sah dan dapat diberlakukan,” terang Ketua DPRD Kota Malang usai memimpin rapat paripurna, Selasa (22/12/2020). Menurut Made, dalam Perda tersebut akan diatur hal-hal yang terkait dengan ketentuan penetapan tarif retribusi jasa umum yang dalam penentuan tarif retribusi ini akan diatur dengan lebih detail pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang. “Jadi akan naik atau tetap untuk besaran retribusinya nanti akan diuraikan dalam Peraturan Wali Kota Malang sehingga untuk saat ini masih belum ada nilai yang dibahas atau dimasukkan dalam ranperda tersebut,” jelas I Made Riandiana Kartika. Terkait naik atau tidaknya besaran tarif retribusi tersebut menurutnya akan disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan oleh masing-masing objek retribusi. Dalam penentuan tarif ini akan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan fasilitas yang diberikan pada masyarakat. “Penentuan tarif ini perlu dikaji dengan cermat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apabila layanannya tidak atau kurang baik maka tidak akan dinaikkan. Semua harus berbanding lurus dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dalam proses menentukan tarif tersebut,” paparnya menjelaskan berbagai pertimbangan dalam penentuan tersebut. Dengan penyesuaian tarif retribusi tersebut, Made mengharapkan masyarakat yang menjadi objek retribusi juga dapat mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal sehingga apabila ada kenaikan maka ada nilai lebih dari pelayanan sebelumnya. Untuk pelaksanaannya pun perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Diprediksi penyesuaian tarif retribusi ini akan dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021 nanti,” katanya sambil menyampaikan mengenai pentingnya melakukan berbagai persiapan untuk penerapan tersebut. Sementara itu, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan bahwa Ranperda tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan merupakan komponen penting untuk tata kelola retribusi yang lebih baik di masa mendatang. “Pengelolaan retribusi jasa umum harus diperhatikan agar pelayanannya optimal dan berpedoman pada peraturan tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi orientasi retribusi ini bukan semata-mata meningkatan pendapatan tapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” papar Wali Kota Malang. Dengan begitu, setiap objek retribusi bisa membenahi dan memperbaiki pelayanan yang prima sesuai dengan harapan masyarakat. Apabila pelayanan yang diberikan lebih baik maka akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan retribusi. Banyak dampaknya apabila dilakukan peningkatan tarif yang diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan setidaknya dua hal setelah Ranperda tersebut disahkan. “Yang pertama adalah berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait materi perubahan dalam Ranperda ini, dan yang kedua adalah terkait dengan perbaikan layanan kepada masing-masing objek retribusi,” harap Eddy Widjanarko. Sosialisasi menurutnya perlu dilakukan dengan tepat karena aturan ini perlu segera tersampaikan pada masyarakat agar mereka memahami adanya perubahan-perubahan yang ada dalam perda dimaksud. Semakin cepat dilakukan maka akan berdampak positif terhadap pelaksanaan di lapangan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah mengevaluasi terhadap pelayanan yang selama ini dilakukan sehingga apabila ada kekurangan dapat diperbaiki. Ini tentunya akan memengaruhi adanya perubahan tarif. Eddy menyampaikan dalam penarikan retribusi ini harus tetap berpedoman pada prinsip untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Ini mendasarkan pada pentingnya mengedepankan pelayanan yang selanjutnya berdampak pada peningkatan pendapatan.

Pandangan Fraksi

Persetujuan Ranperda Perubahan atas Perda Retribusi Jasa Umum Kota Malang tersebut disetujui oleh DPRD Kota Malang setelah fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan berbagai pandangan dengan berbagai catatan setelah melakukan analisis dan kajian pada aturan tersebut. Menyikapi itu, Fraksi Golkar, Nasdem dan PSI (GNP) DPRD Kota Malang memiliki pandangan yang disampaikan juru bicara Retno Sumarah. Diharapkan penetapan perubahan tarif retribusi jasa umum di Kota Malang ini tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan efek keadilan sehingga tidak memberatkan. “Harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan efek keadilan agar masyarakat dapat menerima perubahan tarif retribusi jasa umum tersebut, dan harus ada peningkatan pelayanan,” harap Retno Sumarah seraya mengatakan perlu memperhatikan berbagai hal. Begitu pula, juru bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Hartatik menekankan pentingnya Pemerintah Kota Malang melakukan sosialisasi secara masif mengenai perubahan tarif retribusi yang nantinya akan berdampak langsung pada masyarakat kota ini. Dan untuk Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang juga menyetujui perubahan perda dimaksud. Juru bicara fraksi ini Djoko Hirtono mengatakan Pemkot Malang perlu menguatkan komitmen terhadap program yang akan dijalankan setelah adanya persetujuan Ranperda tersebut. “Pemkot Malang harus dapat mengoptimalkan retribusi-retribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) Kota Malang,” jelasnya. Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan agar penyesuaian tarif retribusi diharapkan dapat dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang mengharuskan tarif ditinjau paling lama tiga tahun sekali. “Kemudian dilaksanakan sesuai prinsip keadilan, kehati-hatian dan memperhatikan kondisi masyarakat di kondisi pandemi Covid-19 ini,” pinta Akhdiyat Syabril Ulum mengenai pertimbangan yang cermat terkait penentuan tarif yang akan berdampak pada masyarakat. Sementara itu, juru bicara Fraksi PDIP Eko Herdiyanto mengharapkan retribusi dapat dikelola secara profesional dengan menggunakan model pemungutan yang sesuai dengan era saat ini yakni berbasis online untuk meminimalisir kebocoran. Diketahui, mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang akan mengalami perubahan, Retribusi Jasa Umum meliputi jenis retribusi jasa umum yang diatur dalam peraturan daerah, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Beberapa retribusi yang akan mengalami perubahan besaran tarifnya tersebut memang sangat berkaitan atau berpengaruh langsung pada aktivitas kegiatan masyarakat sehari-hari. Seperti retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan retribusi pelayanan pasar. (*/adv/ags/win/ari)      
Tags :
Kategori :

Terkait