Malang, Memorandum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD dan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (22/12/2020). Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE didampingi para wakil ketua DPRD Kota Malang, yaitu H Abdurrochman SH (Waka I), H Asmualik (Waka II) dan Rimzah (Waka III). Hadir pula, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Malang, draft dari Ranperda Kota Malang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE menyampaikan setelah draft diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan melakukan rapat dengar pendapat bersama Pemprov Jatim dengan agenda melaksanakan evaluasi terhadap Ranperda tersebut. “Setelah hasil evaluasi turun dari Pemprov Jatim maka akan ditetapkan di rapat paripurna untuk menjadi Perda yang sah dan dapat diberlakukan,” terang Ketua DPRD Kota Malang usai memimpin rapat paripurna, Selasa (22/12/2020). Menurut Made, dalam Perda tersebut akan diatur hal-hal yang terkait dengan ketentuan penetapan tarif retribusi jasa umum yang dalam penentuan tarif retribusi ini akan diatur dengan lebih detail pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang. “Jadi akan naik atau tetap untuk besaran retribusinya nanti akan diuraikan dalam Peraturan Wali Kota Malang sehingga untuk saat ini masih belum ada nilai yang dibahas atau dimasukkan dalam ranperda tersebut,” jelas I Made Riandiana Kartika. Terkait naik atau tidaknya besaran tarif retribusi tersebut menurutnya akan disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan oleh masing-masing objek retribusi. Dalam penentuan tarif ini akan mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan fasilitas yang diberikan pada masyarakat. “Penentuan tarif ini perlu dikaji dengan cermat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Apabila layanannya tidak atau kurang baik maka tidak akan dinaikkan. Semua harus berbanding lurus dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dalam proses menentukan tarif tersebut,” paparnya menjelaskan berbagai pertimbangan dalam penentuan tersebut. Dengan penyesuaian tarif retribusi tersebut, Made mengharapkan masyarakat yang menjadi objek retribusi juga dapat mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal sehingga apabila ada kenaikan maka ada nilai lebih dari pelayanan sebelumnya. Untuk pelaksanaannya pun perlu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. “Diprediksi penyesuaian tarif retribusi ini akan dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2021 nanti,” katanya sambil menyampaikan mengenai pentingnya melakukan berbagai persiapan untuk penerapan tersebut. Sementara itu, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyampaikan bahwa Ranperda tersebut berfungsi untuk memberikan kepastian hukum dan merupakan komponen penting untuk tata kelola retribusi yang lebih baik di masa mendatang. “Pengelolaan retribusi jasa umum harus diperhatikan agar pelayanannya optimal dan berpedoman pada peraturan tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi orientasi retribusi ini bukan semata-mata meningkatan pendapatan tapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” papar Wali Kota Malang. Dengan begitu, setiap objek retribusi bisa membenahi dan memperbaiki pelayanan yang prima sesuai dengan harapan masyarakat. Apabila pelayanan yang diberikan lebih baik maka akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan retribusi. Banyak dampaknya apabila dilakukan peningkatan tarif yang diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko menyebutkan pemerintah perlu memperhatikan setidaknya dua hal setelah Ranperda tersebut disahkan. “Yang pertama adalah berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait materi perubahan dalam Ranperda ini, dan yang kedua adalah terkait dengan perbaikan layanan kepada masing-masing objek retribusi,” harap Eddy Widjanarko. Sosialisasi menurutnya perlu dilakukan dengan tepat karena aturan ini perlu segera tersampaikan pada masyarakat agar mereka memahami adanya perubahan-perubahan yang ada dalam perda dimaksud. Semakin cepat dilakukan maka akan berdampak positif terhadap pelaksanaan di lapangan. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah mengevaluasi terhadap pelayanan yang selama ini dilakukan sehingga apabila ada kekurangan dapat diperbaiki. Ini tentunya akan memengaruhi adanya perubahan tarif. Eddy menyampaikan dalam penarikan retribusi ini harus tetap berpedoman pada prinsip untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat. Ini mendasarkan pada pentingnya mengedepankan pelayanan yang selanjutnya berdampak pada peningkatan pendapatan.
Dok! DPRD Kota Malang Tuntas Bahas Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum
Selasa 22-12-2020,17:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,10:20 WIB
Torehkan Tinta Emas, Danrem 083/Baladhika Jaya Beri Pesan Terakhir untuk Kodim 0824/Jember
Minggu 22-02-2026,07:30 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman, Berkomitmen Membangun Jombang dengan Kerja Nyata
Minggu 22-02-2026,06:30 WIB
Tersangkut Kabel Saat Keluar Gudang, Kontainer Terguling dan Timpa Pemotor di Manyar Gresik
Minggu 22-02-2026,07:44 WIB
Cuaca Ekstrem Hancurkan Rumah dan Lumpuhkan Akses Jalan Jember
Minggu 22-02-2026,08:43 WIB
Antisipasi Tawuran, Polsek Kenjeran Gencarkan Patroli Malam Ramadan
Terkini
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,21:32 WIB
Tabung Gas Elpiji Meledak Diduga Akibat Selang Bocor, IRT di Kebomas Gresik Terluka
Minggu 22-02-2026,21:04 WIB
Polres Nganjuk Sita 7.650 Pil Dobel L di Baron, Satu Pengedar Diamankan
Minggu 22-02-2026,20:24 WIB