Pasuruan, memorandum.co.id - Agar warga Pandaan tetap memakai masker saat keluar rumah, tiga pilar menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Pandaan, Jum'at (18/12/20). Kegiatan tersebut, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai amanat Inpres No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Pemberian Sanksi Sosial terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan. Kanit Sabhara Polsek Pandaan Ipda Rofiq mengatakan, operasi yustisi ini dengan sasaran para pengguna jalan tanpa menggunakan masker ataupun menggunakan akan tetapi belum benar. "Selain diberi peringatan, para pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, dan pengguna angkutan umum yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial. Seperti menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila, serta memungut sampah," terang Rofiq. Dalam kegiatan tersebut melibatkan lima personel Koramil 18/Pandaan Pelda Kusaini dan BKO Pasmar Kopda Mar Taufik beserta tiga orang rekannya. Selain itu, tampak juga Malik Mz, kasi transtip, dan Roni R, anggota satpol PP kecamatan. Menurut Pelda Kusaini, kegiatan ini akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid19, terutama di wilayah Kecamatan Pandaan. ”Kami dari Koramil Pandaan Kodim Pasuruan bersama forkopimcam, akan terus memberikan imbauan agar warga mematuhi protokol kesehatan Untuk itu personel gabungan tiga pilar tidak akan memberikan toleransi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi," tegas Kusaini. Menurutnya, kendala yang kerap dihadapi saat melaksanakan operasi yustisi masih banyak warga saat kedapatan tanpa masker melontarkan berbagai macam alasan. "Ada yang bilang lupa, buru-buru, kurang nyaman dan lain sebagainya. Tapi, kami terus berikan arahan dan edukasi serta sanksi sosial," tutup Kusaini. (rul/rdh/udi)
Gelar Operasi Yustisi, Tiga Pilar Berikan Hukuman bagi Pelanggar Prokes
Jumat 18-12-2020,21:16 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :