Antisipasi Bahaya Sekunder, Pemkab Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Semeru,

Senin 14-12-2020,16:34 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang, Memorandum.co.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengumumkan perpanjangan masa darurat bencana Gunung Api Semeru selama 7 hari terhitung mulai tanggal 15 - 21 Desember 2020. Perpanjangan tersebut mengantisipasi bahaya sekunder material lahar Gunung Api Semeru. "Berdasarkan kajian, laporan dan masukan dari seluruh elemen, termasuk pengamatan pos pantau Gunung Semeru, Fokopimda telah berkoordinasi untuk mengambil kebijakan, yaitu melakukan perpanjangan tanggap darurat bahaya sekunder bencana Semeru," terangnya usai melakukan koordinasi di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Candipuro Senin (14/12/2020). Lebih lanjut, Sekda menerangkan intensitas hujan yang tinggi berpotensi untuk membawa material lahar yang sebelumnya sudah mengendap di Curah Kobokan maupun daerah aliran sungai yang mengalir ke Sungi Bondeli. Sekda juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada mengingat material yang dibawa lahar masih panas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. "Masyarakat tetap tenang dan tetap waspada, kepada para penambang jika dimungkinkan menghentikan sementara aktifitas penambangannya," imbaunya. Selain itu, untuk masyarakat yang ingin memberikan donasi tetap disarankan untuk tetap menyalurkan bantuannya melalui Posko Terpadu Penanggulangan Bencana di Dusun Kamar Kajang. (Kom/Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait