Malang, Memorandum.co.id - Menyesuaikan dengan kondisi terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan merubah Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dan Lingkungan. Untuk melengkapi dan menguatkan materi dalam perubahan perda tersebut digelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Savana, Kota Malang, Kamis (10/12/2020).
Tujuan perubahan Perda ini untuk menciptakan stabilitas kamtibmas di Kota Malang dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan di Kota Malang serta melindungi masyarakat dari bencana non alam, seperti wabah pandemi Covid-19 ini.
Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko mengatakan terciptanya kondisi ketertiban umum dan ketentraman yang baik merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya dan juga mendorong laju pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk mewujudkan kondisi tersebut. “Pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut dengan melibatkan peran serta stakeholder lain, termasuk seluruh masyarakat,” katanya.
Salah satu instrumen untuk menciptakan dan memelihara kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam menjaga tatanan kehidupan yang harmoni. Peraturan perundangan dimaksud sesuai kepentingannya sehingga ada yang diterbitkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kota maupun kabupaten.
Wawali yang akrab disapa Bung Edi ini menjelaskan peraturan perundangan ini menurut memuat berbagai ketentuan yang secara umum mengatur hak dan kewajiban masyarakat sehingga terwujud situasi yang aman dan nyaman.
Seperti halnya, Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan yang diterbitkan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan di masyarakat serta untuk mempertahankan estetika Kota Malang
“Namun menyadari bahwa laju pembangunan di masa mendatang cenderung terus meningkat serta semakin komplek masalahnya, maka akan membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat dengan tingkat kebutuhan yang cenderung semakin meningkat pula. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Malang tersebut,” papar Bung Edi.
Harapannya, melalui FGD ini dapat mendorong keseriusan semua peserta dalam forum diskusi yang membutuhkan ide dan pemikiran yang saling menguatkan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ketertiban umum.
Untuk itu, kegiatan melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya, antara lain TNI, polisi, akademisi, praktisi hukum dan unsur terkait lain. Dengan begitu, materi bahasannya akan semakin utuh dan lengkap serta memiliki keselarasan dengan aturan lainnya.
Dengan teridentifikasi secara komprehensif seluruh permasalahan yang muncul maka nantinya akan dapat dirumuskan usulan langkah atau solusi pemecahannya, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang dan semuanya sudah termaktub dalam Perda yang baru.
“Penting bagi kita bersama untuk berkomitmen memelihara ketertiban umum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat. Sehingga masyarakat secara luas akan sadar aturan dan hukum yang berlaku, sehingga budaya tertib yang sudah terbangun dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat dan membawa iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya berbagai sektor pembangunan demi kemajuan Kota Malang,” harap Bung Edi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi didampingi Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oki Rudianto menyampaikan perubahan perda ini sebagai tuntutan adanya perkembangan persoalan sosial kemasyarakatan. “Seperti yang saat ini adalah pandemi Covid-19, untuk penanganannya perlu tindakan penertiban protokol kesehatan,” jelasnya.
Materi dalam perubahan perda ini nantinya akan mengakomodir semua persoalan yang sebelumnya terjadi dan juga yang mungkin terjadi. Selain itu, juga menguatkan aturan-aturan dalam perda sebelumnya. Ini dilakukan agar terwujud ketertiban umum dan lingkungan di Kota Malang. “Saat ini masih dalam pembahasaan,” katanya.
Prokes
Protokol Kesehatan (prokes) merupakan salah satu materi yang akan dimasukkan dalam perubahan Perda nomor 2 tahun 2012 tersebut. Mengingat, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini secara detail belum terwadahi dalam perda Kota Malang itu.
Sebelumnya, Walikota Malang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait dengan penanganan dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). Namun, di dalam perwal tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai penegakan prokes dan sanksi untuk pelanggar.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menguatkan penertiban prokes tersebut dalam sebuah perda. “Diantaranya adalah menambahkan materi terkait dengan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (prokes, red) dan sanksi yang akan diterapkan untuk pelanggar,” jelas Kepala satpol PP Kota Malang.
Di perda yang saat ini sedang digodok tersebut akan menuangkan secara rinci dan jelas terkait dengan penegakan prokes dan sanksi yang akan ditimpakan pada pelanggar. “Sehingga Satpol PP memiliki dasar hukum melakukan penindakan atau menegur pelanggar prokes,” terangnya.
Perubahan perda yang semangatnya untuk melengkapi tata aturan perundangan yang sudah ada dalam rangka mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan yang sebelumnya belum terjadi.
“Kami berharap pandemi Covid-19 segera selesai dan juga persoalan sosial lain tidak terjadi, tetapi untuk menciptakan rasa aman dan nyaman ini diperlukan perda yang mengatur berbagai hal yang mungkin terjadi,” urainya mengenai pentingnya dilakukan perubahan perda tersebut untuk memudahkan tindakan penertiban di masa mendatang.
Upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini salah satunya adalah mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Mendorong kepatuhan masyarakat tersebut diperlukan sebuah tindakan penertiban secara berkelanjutan, diantaranya dengan operasi yustisi yang harus memiliki dasar pelaksanaannya.
Selanjutnya, draft perubahan perda ini apabila sudah matang akan dibawa ke Bagian Hukum Pemkot Malang yang akan menangani pengajuan perda ini. Tentunya ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 ini dapat terwujud.
Dimungkinkan, pengajuan rancangan perda ini akan dilakukan di tahun 2021 dan sekaligus dapat segera terbahas bersama DPRD Kota Malang. Mengingat, perubahan perda ini sebuah kebutuhan mendesak maka prosesnya dapat berlangsung dengan cepat agar dapat segera disahkan sebagai payung hukum dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas di Kota Malang. (*/lis/ari)
Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Malang