Sidoarjo, memorandum.co.id - Kelakuan Rino Ari Saputra (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang diduga punya kelainan seksual, kini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka kerap kali memamerkan burungnya atau alat kelamin di tempat umum. Terakhir ia memamerkan burungnya di pinggir Jalan Singojoyo, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dan dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo oleh warga Desa Bangah, karena warga resah. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Wahyudin Latif mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya memburu pelaku. Pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di rumahnya, Desa Wage. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Kejadiannya pamer burung itu, terjadi Selasa pukul 13.30. Tersangka kami bekuk pukul 20.55. Sejumlah barang bukti juga kami sita, seperti Honda PCX nopol AG 6917 VR dan HP Samsung J6," katanya, Jumat (11/12). Wahyudin memaparkan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila tersebut lantaran tiba-tiba timbul hasrat birahinya saat buang air kecil. Tindakan tersebut dilakukan di pinggir jalan itu saat banyak anak kecil lewat di sekitar lokasi. "Pelaku merasa puas, jika melampiaskan birahinya di tempat umum," ungkapnya. Pelaku yang sudah beristri itu, mengaku kerap menonton film porno. Aksi pelaku direkam oleh seorang warga sekitar yang curiga kepada lelaki yang bergelagat mencurigakan. Warga mengira jika pelaku merupakan pencuri burung. Sebab warga kerap kehilangan burung. "Warga lalu merekamnya, dan ternyata saat itu pelaku justru melakukan onani di pinggir jalan sambil berdiri dan duduk di samping motonya," ujarnya mantan Wakasat Reksrim Polresbes Surabaya itu. Warga yang merekam itu kemudian sempat mengirimkan video aksi pelaku ke WhatsApp Group RT, sekaligus melaporkannya. Namun, kata Wahyudin, ada yang membagikan video itu ke media sosial hingga membuat warga sekitar resah. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 10 UURI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi da. atau pasal 281 KUHP. "Yaitu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasya.(ags/jok/udi)
Pamer Burung di Tempat Umum, Warga Taman Ditangkap
Jumat 11-12-2020,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,20:33 WIB
RUPST Bank Jatim Setujui Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru
Rabu 06-05-2026,17:39 WIB
Motif Ekonomi, Pelaku Pembunuhan Mertua Mojokerto Serahkan Diri
Rabu 06-05-2026,20:11 WIB
Prakiraan Cuaca Jatim 7 Mei 2026, Cerah Mendominasi Sejumlah Wilayah
Rabu 06-05-2026,20:46 WIB
Bupati Kediri Dorong Kontes Sapi Jadi Agenda Tahunan untuk Perkuat Peternakan
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB
44 Perusahaan Ikut Meriahkan Job Fair Kediri 2026, Diserbu Ribuan Pencari Kerja
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:57 WIB
Money Politics Menghantui, 9 Desa di Jember Masuk Zona Rawan Pilkades 2027
Kamis 07-05-2026,15:50 WIB
BPS Ungkap Angka Kelahiran di Jatim Turun di Bawah Ambang Ideal
Kamis 07-05-2026,15:44 WIB
Meski Minim Persiapan, FORKI Jatim Bidik Prestasi di Kejurnas Karate Bandung
Kamis 07-05-2026,15:36 WIB