Sidoarjo, memorandum.co.id - Kelakuan Rino Ari Saputra (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang diduga punya kelainan seksual, kini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka kerap kali memamerkan burungnya atau alat kelamin di tempat umum. Terakhir ia memamerkan burungnya di pinggir Jalan Singojoyo, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dan dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo oleh warga Desa Bangah, karena warga resah. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Wahyudin Latif mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya memburu pelaku. Pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di rumahnya, Desa Wage. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Kejadiannya pamer burung itu, terjadi Selasa pukul 13.30. Tersangka kami bekuk pukul 20.55. Sejumlah barang bukti juga kami sita, seperti Honda PCX nopol AG 6917 VR dan HP Samsung J6," katanya, Jumat (11/12). Wahyudin memaparkan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila tersebut lantaran tiba-tiba timbul hasrat birahinya saat buang air kecil. Tindakan tersebut dilakukan di pinggir jalan itu saat banyak anak kecil lewat di sekitar lokasi. "Pelaku merasa puas, jika melampiaskan birahinya di tempat umum," ungkapnya. Pelaku yang sudah beristri itu, mengaku kerap menonton film porno. Aksi pelaku direkam oleh seorang warga sekitar yang curiga kepada lelaki yang bergelagat mencurigakan. Warga mengira jika pelaku merupakan pencuri burung. Sebab warga kerap kehilangan burung. "Warga lalu merekamnya, dan ternyata saat itu pelaku justru melakukan onani di pinggir jalan sambil berdiri dan duduk di samping motonya," ujarnya mantan Wakasat Reksrim Polresbes Surabaya itu. Warga yang merekam itu kemudian sempat mengirimkan video aksi pelaku ke WhatsApp Group RT, sekaligus melaporkannya. Namun, kata Wahyudin, ada yang membagikan video itu ke media sosial hingga membuat warga sekitar resah. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 10 UURI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi da. atau pasal 281 KUHP. "Yaitu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasya.(ags/jok/udi)
Pamer Burung di Tempat Umum, Warga Taman Ditangkap
Jumat 11-12-2020,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,15:26 WIB
DPRD Jombang Soroti Dugaan Pungli PKL, Bupati Diminta Turun Tangan
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Terkini
Kamis 07-05-2026,06:41 WIB
Bubarkan Balap Liar di Jalan Kali Mambeg Kediri, Polisi Ingatkan Risiko Keselamatan
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Diskusi Bersama Ketum GMPK: Bicarakan Takzim pada Orang Tua hingga Gerakan Antikorupsi
Rabu 06-05-2026,23:27 WIB
Pengawasan WNA Kediri Diperkuat, Timpora Pertegas Sinergi Lintas Sektoral
Rabu 06-05-2026,23:20 WIB
Depresi Dapat Teguran Pengasuh Pondok, Santri Gresik Gantung Diri
Rabu 06-05-2026,23:03 WIB