Pengedar Kandangan Simpan SS di Alat Pancing

Jumat 11-12-2020,16:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Susanto (38), pengedar sabu-sabu (SS) ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kandangan Mulya. Saat digeledah, di kamarnya ditemukan 3 poket SS yang disimpan di alat pancing. Dirasa cukup bukti, pria asal warga Jalan Kutilang, Ngampel Mejayan, Madiun, ini langsung digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya untuk dijebloskan penjara. "Tersangka kami tangkap di rumah kosnya dan menemukan barang bukti yang disimpan di alat pancing," beber Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono, Jumat (11/12). Proses penangkapan bermula anggota mendapatkan informasi, jika di rumah kos di Jalan Kandangan Mulya sering dijadikan transaksi narkoba dan pesta SS. Berbekal laporan itu, petugas langsung merespons dengan melakukan penyelidikan di sekitar rumah kos tersangka. Ternyata benar, anggota melihat aktivitas mencurigakan dan orang keluar masuk. Untuk memastikannya, anggota lantas menggerebek rumah kos dan mendapati Susanto sedang menunggu pelanggan. Selanjutnya, anggota menyuruh menunjukkan tempat dia menyimpan barang bukti yang disimpan di alat pancing. "Tiga poket yang kami temukan masing-masing seberat 0,78 gram, 0,39 gram, 0,38 gram," ungkap Suhartono. Pengakuan Susanto tiga poket SS itu merupakan sisa pembelian dua hari lalu di daerah Margomulyo seharga Rp 1,2 juta per gramnya. "Saya beli diranjau di daerah Margomulyo dan tidak kenal dengan pengedarnya," terang Susanto. Setelah mendapatkan barang haram, dia pulang untuk mengemasnya menjadi beberapa poket untuk dijual lagi. "Saya mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per poket," jelas Susanto. (rio/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait