Dankipan A Yonif 511/DY Menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara

Kamis 10-12-2020,21:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Blitar, memorandum.co.id - Dankipan A Yonif 511/DY Kapten Inf Royhan menghadiri pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, di Jalan Sudanco Supriyadi No 60, Kota Blitar,  Kamis (10/12/2020) Sebelum kegiatan dimulai para peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pemusnahan dan penindakan barang bukti berupa rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai selama 2019 dan awal 2020. Dikatakannya, Bea Cukai Blitar bersama TNI, Polri, satpol PP, instansi terkait menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor. "Hal ini salah satunya untuk membuat jera para oknum dalam menjual barang-barang ilegal sehingga dapat meminimalisir masuk ke wilayah Blitar," ujar Kapten Inf Royhan. Melalui kegiatan ini, di harapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah. ("/alv/mt/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait