Ketua KPU: Coblos Ulang di Dua TPS

Kamis 10-12-2020,20:21 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - KPU Jatim memutuskan dua tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Karena terjadi pelanggaran berdasarkan laporan pengawas pemilu. Dua TPS itu ada di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, dan TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, PSU di TPS 46 Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, dilaksanakan 13 Desember 2020. Untuk TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, PSU dilaksanakan 12 Desember 2020. Ditegaskan Choirul Anam, keputusan PSU di dua TPS itu diambil setelah KPU setempat melakukan klarifikasi terhadap laporan dan rekomendasi dari Bawaslu setempat. “Kasus di Kota Surabaya, karena KPPS memberikan penanda (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih. Sementara di Kabupaten Malang dikarenakan ada dua orang lebih yang tidak ada dalam DPT dan juga bukan pemilih ber KTP setempat yang menggunakan suara dilayani oleh KPPS,” beber Anam. Menurut Anam, prosentase pemungutan suara ulang maupun penghitungan suara ulang di TPS pada perhelatan Pilkada Serentak 2020, tergolong sangat kecil jika dibandingkan jumlah total TPS yang mencapai 48.607 TPS tersebar di 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak. Ia juga menegaskan, persoalan surat suara untuk PSU di dua TPS itu tidak ada masalah. Mengingat, KPU sudah membuat surat suara cadangan untuk antisipasi adanya pemungutan suara ulang. Dari proses klarifikasi yang dilakukan KPU Surabaya terhadap petugas KPPS dimaksud, lanjut Kang Anam, sapaan Choirul Anam, bahwa penandaan dengan memberikan nomor urut pada surat suara bukan dimaksudkan untuk hal yang melanggar regulasi, melainkan untuk memudahkan dalam proses penghitungan surat suara saat pelaksanaan proses penghitungan. Sementara untuk kasus pelanggaran di Kabupaten Malang, kata Anam, hasil klarifikasi KPPS menyatakan hanya ingin memfasilitasi pemilih yang datang ke TPS tanpa bermaksud melakukan pelanggaran. Hal ini terjadi karena kekurangpahaman KPPS dalam memahami jenis-jenis pemilih, sehingga mengakibatkan lolosnya pemilih yang tidak memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut terlayani. “Di setiap kabupaten/kota sudah dicetak masing-masing 2.000 lembar untuk kebutuhan kalau ada pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat,” beber mantan komisioner KPU Kota Surabaya ini. Secara umum pelaksanaan pilkada di 19 Kabupaten/Kota di Jatim berjalan lancar dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan. Kendati demikian pihaknya juga tidak memungkiri ada beberapa tempat juga mengalami terkendala karena ada hujan yang agak lebat seperti di Situbondo. “Alhamdulillah tidak ada insiden sampai mengganggu pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2020,” pungkas Anam. (day/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait