Malang, memorandum.co.id - Tersangka dugaan korupsi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang AA Raka K (43), warga Jalan Taman Agung, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Kebonsari, Kota Malang, Kamis (10/12/2020). Ia ditahan dalam 20 hari pertama untuk proses lebih lanjut ke persidangan. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat UU no 31 tahun 1999. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana perusahaan daerah RPH Kota Malang tahun 2017 - 2018. Saat itu ia menjabat Plt RPH Kota Malang. Kepala Saksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dyno Kriesmiardi menjelaskan, setelah diperiksa sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan. "Hari ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tegas dia. Alasan pemahaman itu, lanjut Dyno adalah agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri. Mengingat, menjabat pada bagian keuangan. "Jabatan yang bersangkutan sebagai kasubag keuangan RPH Kota Malang. Sehingga salah satu alasan penahanan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," lanjutnya. Lebih lanjut Dyno menerangkan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah. Mengingat pihak ke 3 selaku rekanan, juga sudah menjalani pemeriksaan. Bahkan, sudah diamankan Polda terkait dengan beberapa kasus yang lain. Peran tersangka, tambah Dyno, saat sebagai Plt melakukan kerja sama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Namun saat ini, jumlah itu masih diakukan penghitungan oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diperkirakan, akhir Desember sudah keluar hasilnya. Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Modusnya, pihak badan usaha milik daerah (BUMD) yakni RPH. Karena telah melakukan kerja sama investasi dengan pihak ke 3. Dan pemkot sendiri menyertakan modal. Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi. Enam belas orang saksi itu, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (edr/udi)
Tersangka Dugaan Korupsi RPH Kota Malang Ditahan
Kamis 10-12-2020,16:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,20:25 WIB
Lima Rumah Pompa Baru di Surabaya Ditargetkan Beroperasi 1 Desember 2026
Senin 02-11-2026,01:00 WIB
Parade Juang 2026 Dipadati 170 Ribu Penonton, Wali Kota Eri Ajak Warga Jadi Pahlawan Masa Kini
Senin 02-11-2026,10:47 WIB
Usai Ungkap 3 Legislator Gerindra Pakai Narkoba, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Senin 02-11-2026,00:00 WIB
Penggiat Antinarkoba Soroti Pemberantasan Narkoba di Surabaya, Bandar Besar Diminta Diburu
Minggu 01-11-2026,20:25 WIB
Kapolri Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian, Ancam Sanksi Tegas
Terkini
Senin 02-11-2026,19:16 WIB
Lamongan Kirim 180 Atlet ke POPDA Jatim, Target Borong Medali Emas!
Senin 02-11-2026,19:05 WIB
Sikat Oknum Terlibat Narkoba, Kapolres Kediri Kota Pecat Anggota Berpangkat Aiptu
Senin 02-11-2026,18:59 WIB
Ning Ita Resmi Pimpin Gerindra Kota Mojokerto, Tiga Agenda Konsolidasi Jadi Prioritas Menuju 2029
Senin 02-11-2026,18:56 WIB
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,01 Juta, Tertinggi Sejak 2020
Senin 02-11-2026,18:46 WIB