MA Tolak Usulan Pemakzulan Bupati Jember

Selasa 08-12-2020,19:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Usulan pemakzulan kepada Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR yang sebelumnya diajukan oleh DPRD Jember resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Kabar tersebut langsung disampaikan oleh dr Faida MMR. Menurutnya, dalam penolakan itu dijelaskan bahwa pada amar putusan menolak permohonan uji pendapat yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2 P/KHS/2020. Menurut Faida, perkara tersebut telah diputus MA dengan Ketua Majelis Prof Dr Supandi dan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. "Alhamdulillah, dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," ungkap Faida, Selasa (8/12/2020). "Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA," imbuhnya. Colon petahana ini tak henti-hentinya berucap syukur bahwa di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. "Terimakasih kepada Ketua MA dan para Hakim yang telah menegakkan kebenaran," kata Faida. Calon Bupati yang memilih jalur perseorangan itu menambahkan, sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, maka pertolongan Tuhan akan selalu ada.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait