Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (Dispora) bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, Pemkot Surabaya melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir. "Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi dan rekreasi," kata Afghani, Selasa (8/12/2020). Di Kota Surabaya sendiri, kata Afghani, pemkot membina 48 cabang olahraga. Dalam pembinaan ini, pemkot menjalin kerja sama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Surabaya melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda. "Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya tiap tahunnya dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Kota Surabaya dalam PORPROV," ungkap dia. Sementara berkaitan dengan klub Persebaya, Afghani menyatakan, bahwa pemkot tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab, Persebaya merupakan klub profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai oleh pemerintah. "Karena Persebaya merupakan klub profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir," terang dia. Meski demikian, Afghani menyebut, Pemkot Surabaya terus berkomitmen menyediakan sarana lapangan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabang olahraga sepak bola di Surabaya. Bahkan, ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 kecamatan Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabang olahraga tersebut. "Dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah," pungkas dia. (fer)
Pemkot Surabaya Bina 48 Cabang Olahraga
Selasa 08-12-2020,18:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Rabu 30-09-2026,04:20 WIB
AKBP Irawan Setyono Nakhodai Polres Pasuruan Gantikan AKBP Harto Agung
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Selasa 29-09-2026,23:00 WIB
Gen Z Surabaya Manfaatkan Side Job untuk Tambah Penghasilan dan Bangun Keterampilan
Terkini
Rabu 30-09-2026,21:15 WIB
Kendaraan Diblokir ETLE Kini Bisa Diurus di Samsat, Polri Siapkan Layanan Terintegrasi
Rabu 30-09-2026,21:05 WIB
Bupati Lamongan Resmikan Desa Binaan Itik, Dorong Perlindungan Peternak dari Tekanan Pasar
Rabu 30-09-2026,21:01 WIB
Perangi Judi Online, Satreskrim Polres Situbondo Blusukan Edukasi Warga dan Bagikan Brosur
Rabu 30-09-2026,20:47 WIB
APTRINDO Surabaya Dorong Penghapusan BBM Bersubsidi dan Terapkan Satu Harga
Rabu 30-09-2026,20:44 WIB