Surabaya, memorandum.co.id - Pemkot Surabaya melalui Dinas Kepemudaan Dan Olahraga (Dispora) bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana mengatakan, Pemkot Surabaya melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir. "Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi dan rekreasi," kata Afghani, Selasa (8/12/2020). Di Kota Surabaya sendiri, kata Afghani, pemkot membina 48 cabang olahraga. Dalam pembinaan ini, pemkot menjalin kerja sama dengan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Surabaya melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda. "Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya tiap tahunnya dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Kota Surabaya dalam PORPROV," ungkap dia. Sementara berkaitan dengan klub Persebaya, Afghani menyatakan, bahwa pemkot tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab, Persebaya merupakan klub profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai oleh pemerintah. "Karena Persebaya merupakan klub profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir," terang dia. Meski demikian, Afghani menyebut, Pemkot Surabaya terus berkomitmen menyediakan sarana lapangan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabang olahraga sepak bola di Surabaya. Bahkan, ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 kecamatan Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabang olahraga tersebut. "Dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah," pungkas dia. (fer)
Pemkot Surabaya Bina 48 Cabang Olahraga
Selasa 08-12-2020,18:42 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,13:11 WIB
Pj Bupati Heru Suseno Ajak Semua Pihak Serius Tekan Kasus HIV/AIDS di Tulungagung
Senin 02-12-2024,13:04 WIB
Pilkada Serentak di Jatim Kondusif, Ketua Komisi II DPR RI Beri Apresiasi
Senin 02-12-2024,12:59 WIB
Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin
Senin 02-12-2024,12:55 WIB
Buru Kasus Baru HIV/AIDS, Sosialisasi Intensif Sasar Kelompok Berisiko Tinggi
Senin 02-12-2024,12:40 WIB