Kejari Kota Kediri Musnahkan BB Narkoba

Selasa 08-12-2020,17:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Sebagai bentuk komitmen dalam upaya menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti ganja dan sabu sabu, Selasa (8/12/2020). Kepala Kejari Kota Kediri, Sofyan Selle mengatakan, BB yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. "(BB-red) kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, dan tidak ada upaya hukum lanjutkan baik banding maupun kasasi dimusnahkan hari ini," ujar Sofyan. Untuk barang bukti yang dimusnahkan, tambah Sofyan, antara lain 171,65 gram sabu-sabu dan alat hisap, 64 butir pil ekstasi, 175,16 gram ganja kering, serta 101.710 pil jenis dobel L, clorozepam 10 butir dan 1 botol cairan merk sunshine jenis LSD. “Hal ini upaya pencegahan penyebaran peredaran narkoba dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pelajar di sekolah. Mudah-mudahan ke depan Kota Kediri bebas dari narkoba," tambah Sofyan Selle. Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Kasi Pidsus Nur Ngali, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri Hendra P, Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, Wakapolresta Kediri Kompol Wahid Arifaini, dan Dinas Kesehatan Kota Kediri Dwi Sunaryati. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait