JEMBER - Dua tersangka pembakar tiga mobil dan bangunan paud (pendidikan anak usia dini) di Desa Sukorambi, dan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, ditangkap Reskrim Polres Jember. Keduanya, Tayib (35), asal Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, dan Nurul Hidayat (34), warga Dusun Ampu, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. Dari catatan kriminalitas, mereka residivis kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), perjudian, dan obat keras berbahaya. "Sebagai residivis, mereka tidak ingin dipandang sebelah mata dan butuh diperhatikan. Karena tidak diperhatikan mereka berbuat onar dengan membakar di tiga TKP, "jelas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (14/5) sore. Lanjut Kusworo, penangkapan tersangka menyusul hasil pemeriksaan tim forensik terhadap ketiga mobil dan bangunan paud sengaja dibakar. Dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka menjelaskan modus pembakaran dilakukan dengan mengendarai sepeda motor, lalu membakar tiga mobil dan bangunan paud. Hingga kemarin siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sukorambi. Barang bukti yang diamankan motor Honda Revo P 6198 KU hitam, dan Jupiter MX B 6313 UHH hitam sebagai sarana tersangka. Lalu Toyota Kijang P 1582 VL silver milik korban Asnawi (59), asal Dusun Ampu, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. (edy/fer)
Polres Jember Tangkap Pembakar Tiga Mobil dan Paud
Rabu 15-05-2019,10:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,08:00 WIB
Labuhan Terakhir Ismail, Dari Taiwan Menjemput Cahaya Islam di Sidoarjo
Sabtu 21-02-2026,07:48 WIB
Investor Lirik Eks Dumilah Park, Tawarkan Konsep Hotel Berbintang dan Waterpark
Sabtu 21-02-2026,12:45 WIB
Inkrah Putusan Kasasi, ASN Magetan Diajukan Pemecatan ke Bupati
Sabtu 21-02-2026,06:07 WIB
Ini Kata Mamak Al-hadad: Persebaya Wajib Benahi Transisi dan Finishing Jelang Tandang ke Persijap di Jepara
Sabtu 21-02-2026,07:12 WIB
BNNP Jatim Tegaskan Tak Terima Uang dari Bos Valhalla Ivan Kuncoro Terkait Proses Hukum
Terkini
Minggu 22-02-2026,03:21 WIB
Kane Menggila! Dua Gol Antar Bayern Munich Tumbangkan Frankfurt dalam Laga Dramatis
Sabtu 21-02-2026,23:15 WIB
Ketika Persebaya Seperti Kehilangan Kompas di Bumi Kartini
Sabtu 21-02-2026,22:55 WIB
Persijap Jepara Kalahkan Persebaya 3-1, Satu Kartu Merah Warnai Laga
Sabtu 21-02-2026,21:57 WIB
Selama Ramadan, Polres Kediri Kota Rutin Bagikan Takjil Gratis Depan Mako
Sabtu 21-02-2026,21:39 WIB