Tulungagung, memorandum.co.id - Meski di tengah pandemi Covid-19, upaya Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran gelap narkoba tak pernah surut. Buktinya, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Imam Sofii alias Bonjol (35), dan Slamet Nanang Sujarwanto alias Grandong (29), keduanya warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel. Mereka ditangkap karena bermufakat jahat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai sabu. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket sabu siap edar, bong atau alat isap sabu, dua HP, dan beberapa benda lainnya. "Barang bukti itu berada dalam penguasaan tersangka. Tepatnya ditemukan dalam kamar rumahnya," terang Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (6/12/2020). Selanjutnya, kata Nenny, kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Nenny. (mad/fer)
Dua Pengedar Sabu Sambitan Keok
Minggu 06-12-2020,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,21:56 WIB
Polres Malang Gelandang Pelaku Pembunuhan Remaja Nganjuk, Ditangkap di Rumah Kos Kota Malang
Minggu 22-02-2026,21:38 WIB
Direktur Pelayaran di Surabaya Palsukan Dokumen Pejabat hingga Raup Rp 4 Miliar, Begini Modusnya
Minggu 22-02-2026,20:20 WIB
Patroli Ngabuburit, Samapta Polres Kediri Kota Amankan Jalan Jaksa Agung Suprapto
Minggu 22-02-2026,20:15 WIB
Pencuri Aki Truk Terekam CCTV di Sutorejo Prima Surabaya
Minggu 22-02-2026,20:03 WIB
Pikap Bermuatan 2 Ton Ikan Masuk Saluran Irigasi di Jalur Pantura Situbondo
Terkini
Senin 23-02-2026,19:25 WIB
Polres Kediri Kota Istiqomah, Tarawih Bersama Warga Bangun Kedekatan Spiritual
Senin 23-02-2026,19:19 WIB
Freddy Desak Pemprov Jatim Lepas Aset Jalan Pandugo Surabaya Demi Pelebaran
Senin 23-02-2026,19:15 WIB
Kasus KDRT Psikis, Selebgram Vinna Natalia Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 4 Bulan Penjara
Senin 23-02-2026,19:12 WIB
DLH Surabaya Tegaskan Parkir Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli
Senin 23-02-2026,19:04 WIB