Gresik, memorandum.co.id - Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun mengimbau agar seluruh akun media sosial resmi milik pasangan calon (Paslon) untuk dinonaktifkan. Hal ini menyusul tahapan Pilkada 2020 memasuki masa tenang, Minggu (6/12/2020). Imbauan ini diharuskan guna menciptakan kondusivitas semala masa tenang dan detik-detik jelang hari pencoblosan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik 9 Desember mendatang. Makmun menegaskan, ketika memasuki masa tenang, penonaktifan akun resmi media sosial yang digunakan kampanye oleh paslon adalah suatu hal yang harus. Sebab pada masa ini kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan. "Kami suda menyampaikan dan mengirimkan surat agar masa tenang ini seluruh tim kampanye menghormati ketentuannya," kata Makmun. Selain menonaktifkan akun medsos, KPU juga meminta agar tim paslon membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Mulai dari spanduk, baliho, umbul-umbul dan dalam bentuk lainnya. Dari catatan KPU, dua pasangan calon yang bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan di Kota Pudak ini masing-masing menyetorkan 20 akun resmi. Akun tersebut digunakan sebagai sarana kampanye selama 71 hari kemarin.(and/har/udi)
KPU Gresik Minta Paslon Menonaktifkan Akun Resmi Medsos
Minggu 06-12-2020,17:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,16:31 WIB
Korupsi Sosperda Jember, Mantan Pimpinan Dewan dan Kroni Dituntut Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Jumat 03-07-2026,10:57 WIB
Gandeng Media, BPJS Kesehatan Tulungagung Sukses Gelar Publik Expose
Jumat 03-07-2026,11:23 WIB
Kemarau Ekstrem Mengintai Jombang, BPBD Siagakan Status Darurat dan Petakan Wilayah Rawan
Jumat 03-07-2026,09:36 WIB
MBG Vakum Selama Libur Sekolah, Relawan Dapur SPPG Kehilangan Penghasilan
Jumat 03-07-2026,15:52 WIB
Danrem Bhaskara Jaya Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Sumenep
Terkini
Sabtu 04-07-2026,08:14 WIB
Perluas Jaringan ke Kota Tier Dua, BYD Targetkan 100 Dealer 3S pada 2026
Sabtu 04-07-2026,07:29 WIB
Cannabis Buds 3,37 Ton Terbongkar di Gresik, MUI Jatim: Harus Sanksi Berat
Sabtu 04-07-2026,00:01 WIB
Pemkot Madiun Mulai Perbaiki 29 Ruas Jalan, Prioritaskan Jalur Protokol dan Kawasan Wisata
Jumat 03-07-2026,23:36 WIB
Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir
Jumat 03-07-2026,23:24 WIB