Pengedar Sabu Kupang Panjaan Digerebek

Minggu 06-12-2020,16:58 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Eko Kristanto (31), pengedar sabu-sabu (SS) digerebek polisi di rumahnya di Jalan Jalan Kupang Panjaan. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan SS seberat 0,41 gram yang diakui milik tersangka. Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya.  Kini mendekam di tahanan. Penggerebekan bermula informasi yang masuk ke anggota opsnal, bahwa di Kupang Panjaan sering terjadi transaksi SS yang dilakukan Eko. Informasi tersebut, direspons anggota dengan memantau di sekitar lokasi. Alhasil, Eko tidak hanya pengedar barang haram, akan tetapi juga pemakai. Kemudian saat anggota melihat tersangka pulang, langsung menggerebek dan menangkapnya. Saat digeledah, petugas tak hanya ditemukan SS di sakunya, melainkan juga uang hasil penjualan SS sebesar Rp 200 ribu.  Selain itu, di dalam kamarnya polisi juga menemukan seperangkat alat isap SS dan sekrop untuk membagi sabu serta plastik klip. Untuk sementara ini, polisi masih menyelidiki dari mana ia mendapat sabu tersebut."Tersangka tidak hanya pengedar SS, tapi juga mengonsumsi SS, " jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (6/12). Eko kepada petugas mengakui semua perbuatannya. Dia hanya menjual SS ke pelanggan yang dikenalnya saja. "Jika tidak kenal saya tidak mau melayaninya," jelas Eko.(rio)

Tags :
Kategori :

Terkait