Mojokerto, memorandum.co.id - Demo warga Dusun Pungging, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Minggu (29/11) lalu yang menuntut Kepala Dusun (Kasun) Surono agar turun dari jabatannya berbuntut panjang. Selain dianggap tak berdasar dan mengada-ada, tuntutan warga juga dinilai menyerang pribadi Kasun Surono, sehingga kuasa hukumnya melaporkan ke pihak berwajib. Menurut kuasa hukum Kasun Surono, Hari Tjahyono, pihaknya melaporkan pendemo lantaran tuntutan warga menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik kliennya. "Sudah kita laporkan ke Polres Mojokerto. Karena menurut kita tuntutannya mencemarkan nama baik," terangnya, Kamis (3/12/2020). Hari menjelaskan, empat tuntutan warga sangat tidak berdasar dan menyerang pribadi kliennya. Ia mencontohkan salah satu tundingan pendemo jika Surono mengalami sakit jiwa sangat tidak masuk akal. "Tudingan itu jelas menyerang pribadi. Perlu diketahui jika Pak Surono tidak pernah sakit jiwa," tegasnya. Lebih lanjut Hari mengatakan jika memang kliennya sakit jiwa tentu roda pemerintahan tak akan berjalan. Namun faktanya, roda pemerintahan di Dusun Pungging berjalan dengan baik. "Sekarang dilogikakan saja, kalau sakit jiwa mana mungkin diajak bicara nyambung, roda pemerintahan bisa jalan dengan baik," terangnya. Lantaran dianggap mencemarkan nama baik, tambah Hari, timnya sudah melaporkan pendemo ke Polres Mojokerto pada Senin (30/11/2020) lalu. "Sudah masuk laporannya di Polres Mojokerto," pungkasnya. Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasun Pungging, Surono mengatakan, tudingan warga pada dirinya sangat tidak berdasar. Ia dengan tegas tak pernah masuk RSJ lantaran sakit jiwa. "Saya akui memang pernah direhabilitasi tapi bukan sakit jiwa namun akibat Napza. Kalau sakit jiwa mana mungkin bisa memimpin masyarakat," jelasnya. Lebih lanjut terkait tudingan korupsi dan gratifikasi dana yang mencapai Rp 2 miliar, Surono menjelaskan tudingan itu sangat salah. Ia tak pernah menyelewengkan dana dari dua perusahaan yang ada di wilayahnya. "Dana kompensasi dari salah satu perusahaan sudah tersalurkan, semua ada laporannya bisa dicek. Tidak ada yang saya pakai," tegasnya. Dijelaskan Surono, uang yang bernilai miliaran rupiah itu adalah hasil dari kerjasama antara perusahaan PT Dinamika Megatama Citra (DMC), PT Supracor Sejahtera (SPS) dan CV Sinar Sejahtera miliknya yang bergerak di bidang jasa angkutan. "Jadi yang disangkakan warga bahwa adanya pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih Rp 2 miliar sangat salah," jelasnya. Sementara itu, Budi, salah satu Ketua RT 02 RW 04 membenarkan penjelasan kasun Surono. Pasalnya, setiap ada kebijakan apapun pihak RT sebanyak 19 RT dan 3 RW selalu dilibatkan. "Setahu saya kompensasi dari perusahaan PT. DMC mendapatkan kompensasi di dusun sebesar besaran UMK Mojokerto dan hal itu saya rasakan betul bahkan dana di RT dari dusun saya kembangkan untuk simpan pinjam warga," terangnya. Sebelumnya, puluhan warga melakukan aksi demo di depan kantor Balai Desa Pungging Kecamatan Pungging, Mojokerto, Minggu (29/11/2020). Warga mendesak pergantian Kepala Dusun Pungging lantaran adanya pelanggaran hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi/gratifikasi yaitu mengenai tidak turunnya dana kompensasi desa dari perusahaan PT. SPS selama kurang lebih 5 tahun senilai kurang lebih 2 miliar dan yang bersangkutan sedang/pernah mengalami gangguan jiwa/kejiwaan.(war)
Kasun Pungging Laporkan Pendemo Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jumat 04-12-2020,13:07 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :