Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Graha Indah Jaya (GIJ) selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Oleh sebab adanya penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan, perusahaan yang berafiliasi dengan SIPOA tersebut dinyatakan pailit. Tri Ari Sulistyawan, kuasa hukum para kreditur sebanyak 105 orang dengan total kerugian lebih kurang Rp. 12 miliar itu saat dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa PT. GIJ dinyatakan pailit. "Sesuai hasil voting, pertimbangannya 100 persen kreditur konkuren tidak setuju perpanjangan PKPU. Berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. GIJ dinyatakan pailit," kata Tri, Jumat (4/12). Atas putusan tersebut, masih kata Tri, pihak kurator akan mengumumkan PT. GIJ Pailitmelalui media cetak (koran). "Akan ada pengumuman koran oleh kurator pada Selasa minggu depan," imbuhnya. Terpisah, Maliki, kuasa hukum PT. GIJ saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp menyampaikan tidak mau berkomentar. "No Comment," tukasnya. Maliki berjanji akan memberikan keterangan terkait putusan pailit tersebut kepada media ini. "Nanti Kukabari lebih lanjut ya," tandasnya. (Mg-5)
Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit
Jumat 04-12-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,14:32 WIB
Markas M1R di Surabaya Digeledah Jelang Aksi Damai PSHT, Polisi Temukan Sajam
Kamis 30-07-2026,19:19 WIB
Tak Bayar Retribusi Sejak 2015, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Ngagel Timur
Kamis 30-07-2026,17:40 WIB
PSHT Surabaya Tegaskan Demo di Jalan Teuku Umar Bukan Agenda Organisasi
Kamis 30-07-2026,14:17 WIB
Operasi Gabungan di Ngawi, Polisi Tindak 39 Pelanggar dan Amankan Penggembira IKS PI Berkendara Membahayakan
Kamis 30-07-2026,21:25 WIB
Marselino, Ragnar, dan Justin Absen Bela Timnas Indonesia Hadapi Timor Leste
Terkini
Jumat 31-07-2026,13:18 WIB
Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Polres Ngawi dan Instansi Terkait Ikuti Zoom
Jumat 31-07-2026,13:16 WIB
Resmi, Bayar Parkir di Lamongan Pakai QRIS Mulai 10 Agustus 2026
Jumat 31-07-2026,13:06 WIB
Kapolres Kediri Kota Cek Rutan, Beri Motivasi Tahanan dan Tekankan SOP Penjagaan
Jumat 31-07-2026,12:37 WIB
Dukung Asta Cita, Polsek Randuagung Sambang Desa dan Cek Lahan Jagung di Desa Salak
Jumat 31-07-2026,12:34 WIB