Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Graha Indah Jaya (GIJ) selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Oleh sebab adanya penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan, perusahaan yang berafiliasi dengan SIPOA tersebut dinyatakan pailit. Tri Ari Sulistyawan, kuasa hukum para kreditur sebanyak 105 orang dengan total kerugian lebih kurang Rp. 12 miliar itu saat dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa PT. GIJ dinyatakan pailit. "Sesuai hasil voting, pertimbangannya 100 persen kreditur konkuren tidak setuju perpanjangan PKPU. Berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. GIJ dinyatakan pailit," kata Tri, Jumat (4/12). Atas putusan tersebut, masih kata Tri, pihak kurator akan mengumumkan PT. GIJ Pailitmelalui media cetak (koran). "Akan ada pengumuman koran oleh kurator pada Selasa minggu depan," imbuhnya. Terpisah, Maliki, kuasa hukum PT. GIJ saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp menyampaikan tidak mau berkomentar. "No Comment," tukasnya. Maliki berjanji akan memberikan keterangan terkait putusan pailit tersebut kepada media ini. "Nanti Kukabari lebih lanjut ya," tandasnya. (Mg-5)
Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit
Jumat 04-12-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB