Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Graha Indah Jaya (GIJ) selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Oleh sebab adanya penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan, perusahaan yang berafiliasi dengan SIPOA tersebut dinyatakan pailit. Tri Ari Sulistyawan, kuasa hukum para kreditur sebanyak 105 orang dengan total kerugian lebih kurang Rp. 12 miliar itu saat dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa PT. GIJ dinyatakan pailit. "Sesuai hasil voting, pertimbangannya 100 persen kreditur konkuren tidak setuju perpanjangan PKPU. Berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. GIJ dinyatakan pailit," kata Tri, Jumat (4/12). Atas putusan tersebut, masih kata Tri, pihak kurator akan mengumumkan PT. GIJ Pailitmelalui media cetak (koran). "Akan ada pengumuman koran oleh kurator pada Selasa minggu depan," imbuhnya. Terpisah, Maliki, kuasa hukum PT. GIJ saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp menyampaikan tidak mau berkomentar. "No Comment," tukasnya. Maliki berjanji akan memberikan keterangan terkait putusan pailit tersebut kepada media ini. "Nanti Kukabari lebih lanjut ya," tandasnya. (Mg-5)
Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit
Jumat 04-12-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Terkini
Kamis 09-01-2025,22:46 WIB
KPU Kota Kediri Tetapkan Vinanda-Gus Qowim Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:38 WIB
Soal Penutupan Pasar Hewan, Pemkab Ngawi Abaikan SE Menteri Pertanian
Kamis 09-01-2025,22:31 WIB
Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Kamis 09-01-2025,22:23 WIB
KPU Tetapkan Hari Wuryanto-Purnomo Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madiun Terpilih Periode 2025-2030
Kamis 09-01-2025,22:18 WIB