Surabaya, memorandum.co.id - Perpanjangan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT. Graha Indah Jaya (GIJ) selaku debitur dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ditolak oleh para kreditur yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S). Oleh sebab adanya penolakan tersebut, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta dalam amar putusannya menyatakan, perusahaan yang berafiliasi dengan SIPOA tersebut dinyatakan pailit. Tri Ari Sulistyawan, kuasa hukum para kreditur sebanyak 105 orang dengan total kerugian lebih kurang Rp. 12 miliar itu saat dikonfirmasi terkait persidangan yang digelar di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan bahwa PT. GIJ dinyatakan pailit. "Sesuai hasil voting, pertimbangannya 100 persen kreditur konkuren tidak setuju perpanjangan PKPU. Berdasarkan Pasal 228 ayat (4) dan (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT. GIJ dinyatakan pailit," kata Tri, Jumat (4/12). Atas putusan tersebut, masih kata Tri, pihak kurator akan mengumumkan PT. GIJ Pailitmelalui media cetak (koran). "Akan ada pengumuman koran oleh kurator pada Selasa minggu depan," imbuhnya. Terpisah, Maliki, kuasa hukum PT. GIJ saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp menyampaikan tidak mau berkomentar. "No Comment," tukasnya. Maliki berjanji akan memberikan keterangan terkait putusan pailit tersebut kepada media ini. "Nanti Kukabari lebih lanjut ya," tandasnya. (Mg-5)
Ditolak, PT. GIJ Dinyatakan Pailit
Jumat 04-12-2020,12:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB