Pemuda Pagu Hamili Pacar di Bawah Umur

Kamis 03-12-2020,22:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kediri, memorandum.co.id -  Polres Kediri merilis kasus persetubuhan di bawah umur dengan tersangka Ilham Riki Harianto (19), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu. Rilis yang dipimpin Kapolres AKBP Lukman Cahyono di halaman Mapolres Kediri ini untuk melengkapi rilis pengungkapan ratusan perkara selama 2020, Kamis (3/12/2020). Ilham menjadi tersangka setelah kekasihnya yang masih bau kencur, YGA (15), hamil hingga kemudian melahirkan. Berawal dari sinilah kasus tersebut terbongkar. Sebab YGA membuang bayi yang baru dilahirkannya itu, di mana ari-arinya masih menempel dan menggegerkan masyarakat. Disampaikan Lukman, ketika dimintai keterangan, tersangka Ilham mengatakan sudah empat kali menggauli YGA. “Karena menghamili YGA hingga melahirkan, dan akhirnya tega membuang bayinya sendiri pada 25 November,” terang Lukman. Lukman menambahkan, selain tersangka Ilham, polisi juga berhasil mengamankan YGA, ibu si bayi. Namun karena masih di bawah umur, maka yang bersangkutan tidak ditahan. Sementara Ilham, saat ditanya mengaku mulai berpacaran dengan YGA sejak awal 2019. “Saya sudah berhubungan badan sebanyak empat kali di rumah saya. Saya juga tidak pernah diberitahu jika kekasih saya hamil dan melahirkan,” ucap Ilham. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (mis/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait