Batu, Memorandum.co.id - Kurun waktu 2 bulan, jajaran Polres Batu berhasil menggulung 13 tersangka yang diduga sebagai pengguna, pemakai, dan pengedar narkoba. Mereka kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Catur Cahyo Widodo didampingi Kasat Reskoba Iptu Yussi Purwanto di Mapolres Batu, Kamis (4/12). “Dari 13 pelaku itu 8 diantaranya pengguna atau pemakai dan 5 pelaku adalah pengedar,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 272 gram, Sabu-sabu sebesart 15,74 gram dan 11 ribu pil dobel L, timbangan dan pisau. Ungkap kasus ini telah menyelamatkan 3.700 jiwa yang akan menjadi sasaran peredaran gelap narkoba. Barang bukti ang diamankan apabila dirupiahkan mencapai sekitar Rp 40 juta. Dikatakan, 13 pelaku ini diancam 5 - 20 tahun kurungan penjara. Untuk kasus ganja dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 - 20 tahun. Sedangkan, pemakai SS diancam pasal 112 dan pengedar dikenaik pasal 114 ayat 1 dan 2 UURI dan KUHP dengan ancaman kurungan minimal 5 - 20 tahun. Adapun pil koplo diancam UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196 dengan ancaman kurungan 10 tahun dan pasal 197 ancamannya 15 tahun penjara. Kapolres Batu mengingatkan semua masyarakat agar tidak terlibat sedikit pun dengan peredaran gelap narkoba. “Jangan coba-coba dengan narkoba, resiko dan ancaman hukumannya sangat berat,” jelasnya. Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto menyampaikan pengungkapan ini untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Batu. “Berdasarkan keterangan warga bahwa di tempat kejadian perkara sering ada pesta ganja maka kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan di Desa Oro-oro Ombo, Batu,” jelasnya. Saat mengamankan tersangka YS (22) dan Me (23), diamankan pula barang bukti ganja seberat 272 gram atau 2 ons lebih yang siap edar dan biji ganja yang siap tanam bersama timbangan dan pisau. Yussi menyampaikan pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk menguak jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. “Karena keduanya residivis dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba sebagai pengedar, untuk kitu akan kami kembangkan,” katanya. Sementara itu, tersangka YS (22) mengaku masih 2 bulan melakukan aksinya dan barangnya diperoleh dari luar Kota Batu. “Kisaran harga, per 10 gram dijual Rp 100 ribu,” tuturnya. (nik/udi)
Polres Batu Bongkar Jaringan Narkoba
Kamis 03-12-2020,18:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,16:30 WIB
Geruduk Kejati Jatim, BEM Nusantara Desak Febri Ardiansyah Ditangkap dan Diadili
Selasa 21-07-2026,20:17 WIB
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung
Terkini
Rabu 22-07-2026,15:34 WIB
Kades Putatkumpul Tegaskan Seleksi Kasun Putatlor Lamongan Sesuai Aturan, Bantah Dikondisikan
Rabu 22-07-2026,15:29 WIB
Dekatkan Pelayanan Publik Lewat Bahana Bersahaja, Bupati Madiun: Semua Ada di Sini Termasuk dari Bapenda
Rabu 22-07-2026,15:22 WIB
4 Ribu Kursi Siswa SDN di Gresik Tak Terisi Selama SPMB, Hanya 53 Sekolah Capai Kuota
Rabu 22-07-2026,15:09 WIB
Angkringan di Pintu Masuk Jombang Jadi Sorotan, Warga Keluhkan Penampilan Sejumlah Pedagang
Rabu 22-07-2026,15:01 WIB