Surabaya, memorandum.co.id - Umar, penasihat hukum (PH) terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket, Slamet Riyadi, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), PH mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSU dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12). Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Hasan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Slamet Riyadi, dinyatakan bersalah oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci. Sedangkan dasar penuntutannya, terdakwa warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman badan, Slamet juga dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu. “Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar. (mg55/udi)
Simpan Sabu dalam Kitab Suci, Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis 03-12-2020,17:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,10:46 WIB
Skandal Korupsi Bank Derah: Tabir Permainan Mulai Tersingkap, 13 Saksi Dibidik Jaksa
Jumat 08-05-2026,07:45 WIB
Kasus Tangkap Lepas 3 Kurator, Dugaan Isu Kasat Reskoba Diperiksa Paminal dan Ada Pengembalian Mencuat
Jumat 08-05-2026,12:42 WIB
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gandeng TNI-Polri Razia Blok Hunian dan Tes Urine Massal
Jumat 08-05-2026,08:11 WIB
Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Surabaya, 114 Calon Mahasiswa Terancam Gagal Masuk Kampus Incaran
Jumat 08-05-2026,12:25 WIB
Tiga Tahun Buron, Predator Anak di Sugio Lamongan Akhirnya Diringkus Polisi
Terkini
Sabtu 09-05-2026,07:14 WIB
Ngopi Bareng Mahasiswa, Kapolresta Sidoarjo Serap Aspirasi Mulai dari Gangster hingga Pungli
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Jumat 08-05-2026,21:59 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Enam Orang Telantar Disabilitas Mental ke Jawa Barat
Jumat 08-05-2026,21:46 WIB
Lapas Arjasa Sumenep Deklarasikan Pemasyarakatan Bersih Narkoba dan HP Ilegal
Jumat 08-05-2026,21:38 WIB