Surabaya, memorandum.co.id - Umar, penasihat hukum (PH) terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket, Slamet Riyadi, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), PH mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSU dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12). Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Hasan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Slamet Riyadi, dinyatakan bersalah oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci. Sedangkan dasar penuntutannya, terdakwa warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman badan, Slamet juga dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu. “Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar. (mg55/udi)
Simpan Sabu dalam Kitab Suci, Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis 03-12-2020,17:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Jumat 16-10-2026,08:22 WIB
Hari Pangan Sedunia, Akademisi Unesa Ajak Warga Sulap Pekarangan Jadi Sumber Pangan
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,12:40 WIB
Prostitusi Online di Surabaya Dibongkar, Korban Dipaksa Layani 300 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
Terkini
Sabtu 17-10-2026,07:07 WIB
Ketika Ketua NU Menyeberang Pagar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Sabtu 17-10-2026,05:36 WIB
Cak Surabaya 2019 Ditangkap Polisi Terkait Sabu
Sabtu 17-10-2026,05:07 WIB
Pemkot Surabaya Bongkar 56 Tiang Utilitas Tak Berizin, Sasar 224 Ruas Jalan
Sabtu 17-10-2026,04:07 WIB