Surabaya, memorandum.co.id - Umar, penasihat hukum (PH) terdakwa narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket, Slamet Riyadi, memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Dari fakta jalannya persidangan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, dalam nota pembelaannya (pledoi), PH mendalilkan bahwa kliennya tersebut adalah pemakai. Terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati selama 8 tahun penjara terhadap kliennya, ia merasa keberatan. "Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di RSU dr. Soetomo,” kata Umar, Kamis (3/12). Atas pledoi PH terdakwa, JPU Eka yang diwakili oleh jaksa Hasan Tandilolo, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Hasan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Slamet Riyadi, dinyatakan bersalah oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyembunyikan sabu seberat 1,1 gram (3 poket) di dalam kitab suci. Sedangkan dasar penuntutannya, terdakwa warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain hukuman badan, Slamet juga dipidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Usai sidang, saat ditemui, Umar mengatakan hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu. “Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar. (mg55/udi)
Simpan Sabu dalam Kitab Suci, Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis 03-12-2020,17:42 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Minggu 28-06-2026,08:24 WIB
Sinau Karo Mlaku, Kisah Serka Jianto, Prajurit Kodim Jember Mengabdi Lewat Mimbar Dakwah
Minggu 28-06-2026,08:57 WIB
Investasi Sampah Rp2 Triliun Masuk Jember, Bupati Fawait Tinjau TPA Pakusari
Minggu 28-06-2026,15:01 WIB
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Kejurda Aquathlon Jatim, Bupati Situbondo Targetkan Peningkatan Prestasi Atlet
Terkini
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,20:27 WIB
Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga Duduksampeyan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,19:53 WIB