Tegakkan Prokes, Polisi Tindak Puluhan Pelanggar di Balongpanggang

Rabu 02-12-2020,21:05 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang dilakukan jajaran Polsek Balongpanggang bersama TNI dan trantib, Rabu (2/12/2020). Karena tidak mematuhi ketentuan pemerintah sesuai Inpres 6/2020, Perda Gubernur 2/2020, dan Perbup 22/2020, para pelanggar tersebut disanksi untuk membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi oranye. Mereka juga disanksi untuk olahraga ringan berupa push up. Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengungkapkan, pihaknya menggalakkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 bersama jajaran TNI dan trantib. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan karena masih pandemi. "Sasarannya adalah pengguna jalan maupun orang yang melintas tidak memakai masker. Atau memakai masker tapi tidak sesuai ketentuan, yakni menutupi hidung dan mulut," ujar AKP Tulus. Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut menambahkan, pengendara roda dua dan empat yang tidak mengenakan masker pun dihentikan dan diberi teguran tegas. Hasilnya, sebanyak 40 pelanggar berhasil dijaring karena tidak memakai masker. "Sepuluh pelanggar diberi sanksi fisik dan membersihkan fasilitas umum. Sedangkan sisanya hanya diberikan teguran lisan karena sudah berumur," tegasnya. Dengan adanya sanksi tersebut, harapannya mampu memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih membandel. Sehingga tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat.(and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait