Jember, Memorandum.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankan AG (17) dan RO (22) serta RH (17), ketiganya warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember karena melakukan persetubuhan kepada SB (16), anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis 19 November 2020 lalu. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Fran Delanta Kembaren melalui KBO Iptu Arif Solehan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru. "Sebelum kejadian persetubuhan bergantian, baik korban dan tersangka AG terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras berupa alkohol dicampur dengan kuku bima di lapangan Jatiroto," jelas Arif Solehan, Rabu (2/12/2020). Sepulang dari mengkonsumsi Miras campuran, lanjut Iptu Arif Solehan, korban SB (16) yang masih berusia di bawah umur itu oleh AG dibawa ke rumah RO dan di rumah tersebut ada RH. "Diajaklah korban masuk ke kamar oleh AG. Persetubuhan terjadi dan bergantian dengan tersangka RO dan RH. Salah satu tersangka AG melakukan persetubuhan terhadap korban. Menurut pengakuannya, persetubuhan tersebut dilandasi suka sama suka," beber Arif Solehan. Atas kejadian tersebut, tersangka AG dan RO serta RH dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(edy)
Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Jember Disetubuhi Rame-rame, Polres Bergerak
Rabu 02-12-2020,11:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,17:54 WIB
Ketua Aktivis LM di Nganjuk Jalani Tahap II Dugaan Penggelapan di Kejaksaan
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Kompensasi TPA Klotok Tak Kunjung Cair, Warga Terdampak Datangi Kantor UPT
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,14:44 WIB
Implementasikan Efisiensi Energi, Bupati Lamongan Berlakukan WFH Selektif Setiap Jumat
Terkini
Jumat 03-04-2026,12:00 WIB
Mudah Lelah Tanpa Sebab? Itu Sinyal Tubuh Lelah Secara Mental, Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Jumat 03-04-2026,11:14 WIB
Jamin Kenyamanan Umat, Polres Pasuruan Siagakan Personel saat Misa Kamis Putih
Jumat 03-04-2026,11:10 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati Perkuat Jaringan Komunikasi Bersama Stakeholder
Jumat 03-04-2026,11:05 WIB
Ada Gangguan Kantibmas, Masyarakat Silakan Lapor di Call Center 110, Polres Pasuruan Bakal Respons Cepat
Jumat 03-04-2026,10:47 WIB