Surabaya, memorandum.co.id - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa peredaran sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2020). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Untuk diketahui, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison. Pada saat ditangkap, tidak hanya ditemukan barang bukti narkoba tetapi juga timbangan elektrik dan klip kosong. (mg-5/fer)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 01-12-2020,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,06:01 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Surabaya Bangun 8 Rumah Pompa Baru di Titik Strategis
Sabtu 09-05-2026,07:56 WIB
7 Bulan Disekap, Uang Rp2 Miliar Dikuras Pacar Anak
Sabtu 09-05-2026,17:53 WIB
Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Digital, Kini 819 Jukir Tanpa Transaksi Tunai
Sabtu 09-05-2026,08:36 WIB
Berawal dari Laporan Penculikan, Kasus Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar
Sabtu 09-05-2026,12:14 WIB
PT Terminal Petikemas Surabaya Perkuat Transparansi Environmental Social and Governance
Terkini
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Sabtu 09-05-2026,20:56 WIB