Surabaya, memorandum.co.id - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa peredaran sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2020). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Untuk diketahui, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison. Pada saat ditangkap, tidak hanya ditemukan barang bukti narkoba tetapi juga timbangan elektrik dan klip kosong. (mg-5/fer)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 01-12-2020,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Minggu 28-06-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Pengelolaan dalam Pembangunan Industri Pariwisata Heritage Masyarakat Kota Malang
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Terkini
Senin 29-06-2026,18:03 WIB
Hari Bhayangkara Ke-80, Bhabinkamtibmas Ngampel Kediri Dampingi Petani Jagung Dukung Ketahanan Pangan
Senin 29-06-2026,17:56 WIB
Tidak Produktif, Pujasera Jarwo Ditutup Pemkab Pasuruan
Senin 29-06-2026,17:48 WIB
Coba Perkosa dan Todong Korban, Pria Bertopeng Ninja Dilaporkan ke Mapolsek Panarukan Situbondo
Senin 29-06-2026,17:37 WIB
Polsek Waru Patroli Aksi Premanisme di Bungurasih, Amankan 1 Calo Bus
Senin 29-06-2026,17:30 WIB