Surabaya, memorandum.co.id - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa peredaran sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2020). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Untuk diketahui, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison. Pada saat ditangkap, tidak hanya ditemukan barang bukti narkoba tetapi juga timbangan elektrik dan klip kosong. (mg-5/fer)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 01-12-2020,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:00 WIB
Roster Baru Team Liquid ID di MPL ID S17: Perombakan Besar Demi Bangkit Menuju MSC 2026
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Jangan Kopi Terus! Ini Dia Minuman Pagi Biar Nggak Gampang Ngantuk di Kantor
Minggu 22-03-2026,02:00 WIB
Tips Membuat Daging Empuk untuk Masakan Rendang Khas Hari Raya
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB
Rekomendasi Film yang Ditonton saat Lebaran Bersama Keluarga
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB