Surabaya, memorandum.co.id - Abdullah alias Kacong dan Khoirul Rahman, dua terdakwa peredaran sabu seberat 59,14 gram dan 5 butir pil ekstasi, patut berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, sebab hanya divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Dewa Ketut Kartana, menyatakan kedua terdakwa jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. "Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Hakim Dewa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/12/2020). Putusan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik JPU dan para terdakwa sama-sama menyatakan terima. "Terima Pak Hakim," ujar para terdakwa. Untuk diketahui, kedua terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari napi Lapas Porong, Somad dan napi Lapas Pamekasan, Ison. Pada saat ditangkap, tidak hanya ditemukan barang bukti narkoba tetapi juga timbangan elektrik dan klip kosong. (mg-5/fer)
Dua Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Divonis 7 Tahun Penjara
Selasa 01-12-2020,20:20 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,09:41 WIB
Layak Dijuluki ''Kuba-nya Indonesia'', Cerutu Buatan Perajin Lokal Jember Sukses Kuasai Pasar Global
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Jumat 16-10-2026,17:29 WIB
Dokter di Surabaya Dilaporkan Aniaya Advokat, Korban Mengaku Didorong hingga Terbentur Pintu
Terkini
Sabtu 17-10-2026,00:09 WIB
Polri Siapkan 70 Ribu Polisi Kehutanan, 586 Personel Rampungkan Pendidikan
Jumat 16-10-2026,23:02 WIB
Prabowo Ganti Kepala BNPB, KPK Tegaskan Usut Korupsi Dana Bencana
Jumat 16-10-2026,22:36 WIB
DPRD Kabupaten Malang Godok Perda Perlindungan Guru, Cegah Kriminalisasi
Jumat 16-10-2026,22:03 WIB
Prabowo Panggil Menteri dan Petinggi TNI-Polri ke Istana Bogor, Ada Agenda Apa?
Jumat 16-10-2026,21:33 WIB