Gresik, Memorandum.co.id - Guna mendekatkan diri dengan masyarakat, Satlantas Polres Gresik mengintensifkan program Polantas Sahabat Masyarakat, Selasa (1/12/2020). Program tersebut ditujukan untuk melayani, mengayomi serta membantu masyarakat. Kasatlantas Polres Gresik, AKP Yanto Mulyanto P mengatakan, sejumlah personil ditempatkan di titik-titik jalur lalu lintas. Dengan sigap, aparat kepolisian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan seperti halnya bantuan penyeberangan, pengaturan arus lalu lintas dan membantu kendaraan yang mengalami kerusakan. "Polantas juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan pola hidup sehat," terangnya. Pola hidup sehat tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan 3M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Sebab dari data yang ada, penularan covid-19 masih terus terjadi. Bahkan catatan seluruh Indonesia perkembangannya memburuk.(and/har)
Polres Gresik Intensifkan Program Polantas Sahabat Masyarakat
Selasa 01-12-2020,14:34 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,20:36 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (2): JPU Pertanyakan Bukti Percakapan Soal CSR, Aflah Mengaku Dimanfaatkan Amel
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,18:26 WIB
Miguel Pereira Siap Bawa Persebaya Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden
Selasa 04-08-2026,20:40 WIB
Pemkot Surabaya Percepat Perluasan TPU Keputih, Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim
Terkini
Rabu 05-08-2026,09:23 WIB
Satresnarkoba Polres Bangkalan Gerebek Rumah Basis Sabu di Tanjung Bumi, Pengedar Diringkus
Rabu 05-08-2026,08:40 WIB
Terbukti Jadi Kurir Sabu Jaringan Gondol, Penghuni Kos Petemon Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu 05-08-2026,08:33 WIB
Perkosa Anak Kandung, Saudara Kembar di Situbondo Dijatuhi Vonis Maksimal 20 Tahun
Rabu 05-08-2026,08:29 WIB
Penyebab Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II Masih Misteri, Pemilik Kapal Tunggu Hasil KNKT
Rabu 05-08-2026,08:26 WIB