Tipu Pacar, Tentara Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin 30-11-2020,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut tentara gadungan, terdakwa Yudha Setiawan, yang menipu  pacarnya sendiri sebesar Rp 28 juta. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Setiawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU pengganti I Gede Willy Pramana, saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11). Yudha dinyatakan telah bersalah oleh JPU, karena melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyesal pak hakim. Mohon keringanannya,"ujar terdakwa. Bukannya menyanggupi permohonan terdakwa, majelis hakim malah menyindir terdakwa karena geram dengan perbuatannya melakukan penipuan mengaku sebagai aparat keamanan negara. "Kenapa kamu jadi loyo gitu setelah ditangkap, nggak minta tambah saja ? Jangan diulangi lagi ya,”kata hakim. Dalam persidangan sebelumnya, korban Noerika, warga Kenjeran, Surabaya, mengaku mengenal terdakwa dari aplikasi biro jodoh Tinder, dan mengaku sebagai anggota TNI. Karena tertarik dengan korban yang saat itu memakai seragam TNI, akhirnya mereka berpacaran. Tak berapa lama kemudian, terdakwa meminjam sejumlah uang kepada dengan total Rp. 28 juta, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan di kesatuan dinasnya. Akan tetapi, saat ditagih oleh korban, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban. Akhirnya korbanpun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena merasa ditipu. (mg5/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait