Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menuntut tentara gadungan, terdakwa Yudha Setiawan, yang menipu pacarnya sendiri sebesar Rp 28 juta. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Setiawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU pengganti I Gede Willy Pramana, saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11). Yudha dinyatakan telah bersalah oleh JPU, karena melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyesal pak hakim. Mohon keringanannya,"ujar terdakwa. Bukannya menyanggupi permohonan terdakwa, majelis hakim malah menyindir terdakwa karena geram dengan perbuatannya melakukan penipuan mengaku sebagai aparat keamanan negara. "Kenapa kamu jadi loyo gitu setelah ditangkap, nggak minta tambah saja ? Jangan diulangi lagi ya,”kata hakim. Dalam persidangan sebelumnya, korban Noerika, warga Kenjeran, Surabaya, mengaku mengenal terdakwa dari aplikasi biro jodoh Tinder, dan mengaku sebagai anggota TNI. Karena tertarik dengan korban yang saat itu memakai seragam TNI, akhirnya mereka berpacaran. Tak berapa lama kemudian, terdakwa meminjam sejumlah uang kepada dengan total Rp. 28 juta, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan di kesatuan dinasnya. Akan tetapi, saat ditagih oleh korban, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban. Akhirnya korbanpun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena merasa ditipu. (mg5/udi)
Tipu Pacar, Tentara Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara
Senin 30-11-2020,19:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-01-2025,16:52 WIB
Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun
Kamis 23-01-2025,09:08 WIB
Persebaya Tiga Kali kalah Ini Kata Ibnu Grahan, Gelandang Elegan yang Pernah Bobol Gawang AC Milan
Rabu 22-01-2025,19:09 WIB
Ratusan Hektare Padi dan Jagung di Ngawi Terendam Banjir
Rabu 22-01-2025,20:28 WIB
AKBP Alex Sandy Siregar Resmi Jabat Kapolres Lumajang, Disambut Tradisi Pedang Pora
Rabu 22-01-2025,13:48 WIB
KAI Daop 8 Surabaya Berikan Service Recovery untuk Penumpang Terdampak Banjir Semarang
Terkini
Kamis 23-01-2025,11:21 WIB
Kapolsek Krian Silaturahmi dengan Forum Pemuda Lintas Iman
Kamis 23-01-2025,11:17 WIB
Peringati Harjasda Ke-166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Kamis 23-01-2025,11:12 WIB
Kristyo Nugroho Resmi Jabat Kalapas Jember, Harapkan Dukungan Semua Pihak
Kamis 23-01-2025,10:49 WIB
Tragis! Tukang Becak di Gresik Meregang Nyawa Saat Tunggu Penumpang
Kamis 23-01-2025,10:35 WIB