Surabaya, memorandum.co.id - Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam kegiatan 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya' di Hotel Shangrila, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dalam proses penyusunan tersebut pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait. “Kami ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Susiwijono Moegiarso, Senin (30/11). Serap aspirasi di Kota Pahlawan ini menyasar sektor perindustrian, perdagangan, jaminan produk halal, keagamaan, kesehatan, serta lingkungan hidup dan kehutanan. Di waktu bersamaan, pemerintah pun menggelar kegiatan serap aspirasi di dua kota lainnya. “Di Banjarmasin fokus membahas sektor perizinan berusaha berbasis resiko, UMKM, serta ketenagakerjaan. Sementara di Manado memberi perhatian pada sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kemudahan berusaha di daerah, serta energi dan sumber daya mineral,” imbuh Susiwijono. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di Jakarta yang membahas sektor perpajakan dan di palembang membahas sektor penataan ruang, pertanahan, dan proyek strategis nasional. Lalu di Bali fokus pada sektor pajak dan retribusi daerah, koperasi, UMKM, serta ketenagakerjaan. Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id). Susiwijono menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (Perpres). “Per hari ini, sudah ada 30 RPP dan RPerpres yang diunggah di portal resmi UU Cipta Kerja. Masyarakat dapat mengunduh dan memberikan masukan secara langsung melalui portal tersebut,” tuturnya. Perlu diketahui, kegiatan kali ini diselenggarakan dua sesi. Hadir sebagai moderator dalam sesi pertama Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Edi Prio Pambudi. Lalu Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Lutfi Hamid. Keudian Direktur Bina Haji dan Umrah, M Arfi Hatim dan Kepala Biro Hukum, Kementerian Kesehatan, Sundoyo. (alf)
Pemerintah Turun Gunung Sosialisasikan UU Cipta Kerja
Senin 30-11-2020,12:26 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-11-2026,01:09 WIB
Gerakan Tanam Cabai Surabaya Dikebut, Antisipasi Lonjakan Harga Akhir Tahun
Senin 02-11-2026,22:25 WIB
Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Seni Unesa Perluas Diplomasi Budaya Indonesia
Selasa 03-11-2026,02:09 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 510 Kasus, Targetkan Zero Narkoba di Surabaya
Senin 02-11-2026,22:55 WIB
Ratusan Mahasiswa Unesa Lawan Normalisasi Joki Akademik
Senin 02-11-2026,20:54 WIB
UINSA Surabaya Lantik Dekan Baru 2026-2030, Berikut Daftar Nama Pimpinannya
Terkini
Selasa 03-11-2026,19:20 WIB
Pajak Rp 1,82 Miliar, Optimalisasi Aset PT Garam di Sumenep Disorot
Selasa 03-11-2026,18:58 WIB
Admin TikTok Sinyal Ponorogo Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 2,5 Juta
Selasa 03-11-2026,18:47 WIB
Simulasi Kebakaran Kapal DLU Sambut Angkutan Nataru
Selasa 03-11-2026,18:33 WIB
Hadapi Kendal Tornado FC, Bernardo Tavares Waspadai Rekor 8 Laga Tanpa Kekalahan
Selasa 03-11-2026,18:30 WIB