SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu lintasan kereta api yang sudah tertutup. Selain mengancam keselamatan, penerobos bisa terancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan itu berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. "Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru melintas," ujarnya, Minggu (12/5). Dia mengingatkan, palang pintu KA, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan. Sebaliknya, alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, sanksi hukum telah menanti. "Sesuai aturan yang tertera pada aturan tersebut, mereka yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," pungkas dia.(x/udi)
Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu
Minggu 12-05-2019,14:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,12:21 WIB
Wagub Emil Dardak Luruskan Isu Bayi Alena Masuk NICU, Tegaskan Tak Ada Intervensi
Senin 12-10-2026,00:17 WIB
Senyum dan Tawa Irjen Pol Dekananto saat Bertemu Wartawan, Lepas Rindu Lama di Jawa Timur
Senin 12-10-2026,10:44 WIB
Gagal Bawa Motor Curian, Residivis Asal Lamongan Ditangkap Warga Sawo Gresik
Senin 12-10-2026,00:05 WIB
Pemkab Pasuruan Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
Senin 12-10-2026,11:59 WIB
Mundur adalah Keberanian: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan
Terkini
Senin 12-10-2026,23:06 WIB
MVG x Grab Kembali Meriahkan PRJ Surabaya, Ada Permainan Gratis dan Kuliner Legendaris
Senin 12-10-2026,22:04 WIB
Grand City Buka Suara soal Video Dugaan Copet di PRJ Surabaya, Pengawasan Diperketat
Senin 12-10-2026,22:01 WIB
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla, Kerahkan Seluruh Sumber Daya untuk Percepat Pemadaman
Senin 12-10-2026,21:30 WIB
Sehari Dua Wilayah Lamongan Terjadi Kebakaran
Senin 12-10-2026,21:26 WIB