SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu lintasan kereta api yang sudah tertutup. Selain mengancam keselamatan, penerobos bisa terancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan itu berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. "Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru melintas," ujarnya, Minggu (12/5). Dia mengingatkan, palang pintu KA, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan. Sebaliknya, alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, sanksi hukum telah menanti. "Sesuai aturan yang tertera pada aturan tersebut, mereka yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," pungkas dia.(x/udi)
Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu
Minggu 12-05-2019,14:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:29 WIB
Ular Piton Berukuran Besar Kembali Muncul di Pemukiman, Sudah 5 Kali Terjadi?
Selasa 07-04-2026,09:09 WIB
Korban Catcalling Sukomanunggal Surabaya Terpaksa Damai dengan Pelaku
Selasa 07-04-2026,09:29 WIB
Suara Ibu dari Surabaya: Catcalling Harus Dilawan, Bukan Didiamkan!
Selasa 07-04-2026,12:19 WIB
Cegah Konflik Jelang Big Match Arema vs Bonek, Polisi Rangkul Korwil Aremania Jalur Bromo
Selasa 07-04-2026,09:47 WIB
Catcalling Sering Dianggap Sebelah Mata, Mahasiswi Hukum ini Desak Pelaku di Proses Hukum
Terkini
Rabu 08-04-2026,07:22 WIB
Neuer Tampil Gila di Bernabeu, Kompany: Saya Terkesan Setiap Hari
Rabu 08-04-2026,07:14 WIB
Gol Dramatis Havertz Bawa Arsenal Unggul atas Sporting, Optimistis Rebut Gelar Besar
Rabu 08-04-2026,06:41 WIB
Arbeloa Tegaskan Peluang Real Madrid Masih Terbuka, Gol Mbappé Jadi Modal Lawan Bayern di Leg Kedua
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Selasa 07-04-2026,22:55 WIB