SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu lintasan kereta api yang sudah tertutup. Selain mengancam keselamatan, penerobos bisa terancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan itu berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. "Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru melintas," ujarnya, Minggu (12/5). Dia mengingatkan, palang pintu KA, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan. Sebaliknya, alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, sanksi hukum telah menanti. "Sesuai aturan yang tertera pada aturan tersebut, mereka yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," pungkas dia.(x/udi)
Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu
Minggu 12-05-2019,14:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB