SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu lintasan kereta api yang sudah tertutup. Selain mengancam keselamatan, penerobos bisa terancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan itu berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. "Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru melintas," ujarnya, Minggu (12/5). Dia mengingatkan, palang pintu KA, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan. Sebaliknya, alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, sanksi hukum telah menanti. "Sesuai aturan yang tertera pada aturan tersebut, mereka yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," pungkas dia.(x/udi)
Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu
Minggu 12-05-2019,14:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-11-2024,12:59 WIB
Mantan Kades Kedawung Kulon Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,15:48 WIB
Dua Truk Melaju Kencang Adu Banteng di Kota Probolinggo
Senin 25-11-2024,14:20 WIB
Polsek Wiyung Pastikan Keamanan Rumah Dinas Mantan Walikota Surabaya Aman
Terkini
Senin 25-11-2024,22:24 WIB
Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Senin 25-11-2024,22:10 WIB
Jelang HUT Ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Hadiri Zikir dan Doa Bersama
Senin 25-11-2024,22:01 WIB
Logistik Pilkada Kota Pasuruan Sudah di Gudang PPK
Senin 25-11-2024,21:52 WIB
Alfan Sueb dan Mikael Alfredo Tata Dipanggil Timnas, Paul Munster Sudah Siapkan Pemain Pengganti
Senin 25-11-2024,21:39 WIB