Kediri, memorandum.co.id - Semenjak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pengurusan izin usaha terasa semakin mudah. Pemilik usaha dapat mengajukan permohonan izin secara mandiri melalui platform oss.go.id. Namun harus diakui, tidak semua pelaku UMKM dapat memanfaatkan kemudahan tersebut, lantaran keterbatasan penguasaan teknologi. Karena itu, disperdagin berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri menyelenggarakan fasilitasi pengurusan izin usaha pada Kamis (26/11) yang diikuti 40 peserta. Plt Kepala Disperdagin Drs Nur Muhyar melalui Kabid Perindustrian Tintawati menekankan pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi UMKM. "Selain memberikan jaminan kepastian hukum, banyak sekali manfaat yang akan didapatkan pelaku usaha yang telah memiliki legalitas," ujar Tintawati saat membuka kegiatan. Alasan inilah yang kemudian mendorong Disperdagin mengundang para pelaku UMKM yang belum berizin untuk difasilitasi pengurusan legalitas usaha. Dalam kesempatan tersebut tim DPM-PTSP memberikan penyuluhan singkat, terkait perizinan usaha yang dilanjutkan dengan asistensi pengurusan izin untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha mikro kecil (IUMK) melalui sistem OSS. Tentunya, penerapan protokol kesehatan tetap diperhatikan selama berlangsungnya kegiatan. "Kami mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan fasilitasi ini. Sebagai instansi pembina, Disperdagin tentu lebih memahami kebutuhan riil para pelaku UMKM. Kami dari DPM-PTSP siap bersinergi dan memberikan support penuh," jelas Aris Kuswanto, Kasi Pelayanan Informasi yang memimpin tim DPM-PTSP Kota Kediri. Ke depannya, tambah Aris Kuswanto, sinergi antarunit kerja akan terus diperkuat dalam upaya memperluas kepemilikan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. “Hal ini selaras dengan keinginan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan bisnis. Salah satunya melalui kemudahan perizinan,” pungkas Aris. (mis/mad/udi)
Disperdagin dan DPM-PTSP Kota Kediri Fasilitasi Izin Usaha bagi UMKM
Kamis 26-11-2020,16:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-12-2025,14:48 WIB
Penanganan HIV-AIDS di Jawa Timur Butuh Evaluasi, Fraksi PDI Perjuangan Sorot Kinerja Dinkes Jatim
Sabtu 13-12-2025,09:43 WIB
Pemasangan Portal Parkir Digital Mie Gacoan Ngagel Dihalangi Karangtaruna, Polisi Turun Tangan
Sabtu 13-12-2025,13:57 WIB
Tiga Anak Tersesat Ditemukan di Polsek Simokerto, Berhasil Dijemput Keluarga
Sabtu 13-12-2025,10:51 WIB
13 Motor Ludes Dilalap Api dalam Kebakaran 3 Kios di Bubutan Surabaya
Sabtu 13-12-2025,21:05 WIB
Trie Utami Ajak Bangun Tembakau Research and Development Corner di Situbondo
Terkini
Minggu 14-12-2025,08:48 WIB
Tekan Inflasi Daerah, Disdagrin Jombang Gelar Pasar Murah Maraton di 31 Titik hingga Pelosok Desa
Minggu 14-12-2025,07:51 WIB
Jelang Nataru, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Razia Tempat Hiburan Malam
Minggu 14-12-2025,06:35 WIB
Palmer Kembali Tajam, Chelsea Tekuk Everton 2-0 dan Tembus Empat Besar
Minggu 14-12-2025,06:15 WIB
Dua Gol Raphinha Jadi Penentu, Barcelona Kian Kokoh di Puncak LaLiga
Minggu 14-12-2025,06:00 WIB