Lumajang, Memorandum.co.id - Jalan mediasi akhirnya ditempuh oleh penambang manual tanpa ijin dengan warga Desa Jugosari Kecamatan Candipuro di aula Kantor Kepala Desa Jugosari. Acara ini dihadiri oleh pemilik tambang, Forkopimcam Candipuro, Kanit Dalmas Polres Lumajang, Bakesbangpol, Satpol PP Lumajang serta tokoh masyarakat Dusun Sumberlangsep, Rabu (25/11/2020). Camat Candipuro Agni Megatrah menyampaikan, bahwa kegiatan apapun yang terkait dengan penambangan galian C harus memiliki Ijin yang dikeluarkan oleh Provinsi Jatim. Selain itu aktifitas penambangan tidak boleh mengganggu fasilitas infrastruktur apalagi bersifat membahayakan keselamatan warga khususnya warga Desa Jugosari. “Ada tidaknya ijin, tetap harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat, apalagi berkaitan dengan akses jalan dan pemukiman warga “ ujarnya Sementara itu Kapolsek Candipuro kembali menegaskan perihal ijin tambang menurut aturan dan undang-undang. Meskipun lahan yang ditambang adalah lahan milik sendiri. “Kita tetap mengedepankan aturan undang-undang yang sudah ada, terlebih lagi kita harus memikirkan keselamatan jiwa warga yang lokasi pemukimannya berada dekat dengan lokasi penambangan,” jelasnya Meski melalui proses yang agak alot antara pemilik tambang, Atmo cs dan perwakilan warga Dusun Sumberlangsep Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, akhirnya disepakati beberapa point antara lain, area yang boleh dilakukan penambangan minimal berjarak 50 meter dari bangunan infrastruktur yakni jalan desa. Selanjutnya penambangan tidak boleh mempergunakan mesin penyedot karena akan bersiko longsor dan penambang harus mempunyai ijin penambangan yang dikeluarkan oleh propinsi. (ani)
Ini Kesepakatan Warga Jugosari dengan Penambang
Kamis 26-11-2020,08:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,15:36 WIB
Percepat Proyek Flyover Taman Pelangi, Pemkot Surabaya Bongkar Sisa Bangunan Warga
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Kamis 15-01-2026,09:00 WIB
Cinta Terlarang Asisten Bos Besar: Menjemput Maaf atau Melepaskan (3)
Kamis 15-01-2026,08:54 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Rungkut Sambangi Security Perumahan di Medokan Ayu
Kamis 15-01-2026,08:00 WIB
Saat Tenang Menjelma Jadi Fenomena
Kamis 15-01-2026,07:23 WIB
Gol Telat Sadio Mané Hentikan Mesir, Senegal Melaju ke Final Piala Afrika
Kamis 15-01-2026,07:12 WIB