Lumajang, Memorandum.co.id - Jalan mediasi akhirnya ditempuh oleh penambang manual tanpa ijin dengan warga Desa Jugosari Kecamatan Candipuro di aula Kantor Kepala Desa Jugosari. Acara ini dihadiri oleh pemilik tambang, Forkopimcam Candipuro, Kanit Dalmas Polres Lumajang, Bakesbangpol, Satpol PP Lumajang serta tokoh masyarakat Dusun Sumberlangsep, Rabu (25/11/2020). Camat Candipuro Agni Megatrah menyampaikan, bahwa kegiatan apapun yang terkait dengan penambangan galian C harus memiliki Ijin yang dikeluarkan oleh Provinsi Jatim. Selain itu aktifitas penambangan tidak boleh mengganggu fasilitas infrastruktur apalagi bersifat membahayakan keselamatan warga khususnya warga Desa Jugosari. “Ada tidaknya ijin, tetap harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat, apalagi berkaitan dengan akses jalan dan pemukiman warga “ ujarnya Sementara itu Kapolsek Candipuro kembali menegaskan perihal ijin tambang menurut aturan dan undang-undang. Meskipun lahan yang ditambang adalah lahan milik sendiri. “Kita tetap mengedepankan aturan undang-undang yang sudah ada, terlebih lagi kita harus memikirkan keselamatan jiwa warga yang lokasi pemukimannya berada dekat dengan lokasi penambangan,” jelasnya Meski melalui proses yang agak alot antara pemilik tambang, Atmo cs dan perwakilan warga Dusun Sumberlangsep Desa Jugosari Kecamatan Candipuro, akhirnya disepakati beberapa point antara lain, area yang boleh dilakukan penambangan minimal berjarak 50 meter dari bangunan infrastruktur yakni jalan desa. Selanjutnya penambangan tidak boleh mempergunakan mesin penyedot karena akan bersiko longsor dan penambang harus mempunyai ijin penambangan yang dikeluarkan oleh propinsi. (ani)
Ini Kesepakatan Warga Jugosari dengan Penambang
Kamis 26-11-2020,08:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,17:26 WIB
Sidang ke-6 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Imam Pejel Ceritakan Kedekatan Berujung Keretakan Dengan Maidi
Sabtu 25-07-2026,06:01 WIB
Kronologi Kebakaran Mobil Hyundai Santa Fe di Basement Apartemen Trillium Surabaya, Sempat Terdengar Ledakan
Sabtu 25-07-2026,06:46 WIB
PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa di Karangduren Malang Setelah Putusan Inkrah
Sabtu 25-07-2026,09:25 WIB
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK
Sabtu 25-07-2026,11:01 WIB
Jejak Ketegasan Yadyn Palebangan: Dari Menolak Bunga Ucapan hingga Antar Mantan Atasan ke Sel Tahanan
Terkini
Sabtu 25-07-2026,21:18 WIB
Orang Tua Asal Lamongan Ikutkan Putri 4 Tahunnya di Fashion Show Islami Memorandum Haji Expo 2026
Sabtu 25-07-2026,21:15 WIB
BRILink Agen BRI Permudah Akses Layanan Keuangan hingga Pelosok Kota dan Kabupaten Blitar
Sabtu 25-07-2026,21:12 WIB
DPR Minta Tak Ada Perlakuan Berbeda terhadap Tersangka Febrie Adriansyah
Sabtu 25-07-2026,21:09 WIB