Tagih Utang Berujung Maut, Warga Sekaran Ditangkap Polisi

Selasa 24-11-2020,16:49 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lamongan, memorandum.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian di halaman parkir mapolres, Selasa (24/11/2020). Rilis ungkap kasus ini dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasubbag Humas Kompol Djoko Bisono, Kasat Reskrim AKP David Manurung, dan anggota Sat Reskrim. Dalam kasus penganiayaan ini tim Jaka Tingkir Polres Lamongan mengamankan RS (23), warga Kecamatan Sekaran yang telah menganiaya korban KR (74) hingga meninggal dunia di Desa Jugo. "Kronologisnya, KR mendatangi RS bermaksud untuk menagih hutang namun tidak ditemui oleh RS. Selanjutnya, korban melempar batu besar ke ranjang yang berada di teras rumah. Mendengar adanya suara lemparan batu, kemudian pelaku keluar rumah dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," beber Harun. Karena tak mampu menahan emosi, RS melakukan penganiayaan terhadap korban sampai terluka parah dan dibawa oleh warga setempat ke RS Muhammadiyah Babat. "Namun nahas, nyawa korban tidak terselamatkan hingga meninggal dunia," tambah Harun. Beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya adalah 1 unit sepeda pancal, 1 buah topi warna putih merah, 1 buah kaos warna biru dongker, dan sejumlah barang bukti lainnya. "Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jika mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 7 Tahun," imbuh Kasat Reskrim AKP David Manurung.(cw2/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait