Komplotan Pencuri-Penadah di Kediri Diringkus Polisi, 1 Buron

Selasa 24-11-2020,13:57 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Tiga komplotan pencuri beserta dua penadah berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pesantren jajaran Polres Kediri Kota, Senin (23/11/2020) malam. Komplotan itu adalah Anhari Syahdi Firdaus (22), warga Tarakan Kalimantan Utara; Beny Romadhon (19), warga Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan; dan Nanda Wuri Priyo Utomo (20), warga Kabupaten Poso Provinsi Sulteng. Sedangkan satunya lagi masih buron, yaitu Rilan. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku masuk toko dan dua lainnya bertugas mengawasi. Sementara itu, dua penadah hasil curian yang diciduk polisi bernama Trimo Atmojo (19), warga Kabupaten Waikanan Provinsi Lampung dan Malindo (24), warga Kabupaten Polewalimandar Provinsi Sulbar. Aksi pencurian dilakukan di dalam counter HP Excell Cell milik Rony Soenjoto (48) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Rabu (11/11/2020) lalu. Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pesantren melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapati ciri-ciri para tersangka. "Pada Kamis (19/11/20) sekira pukul 23.45 WIB dilakukan upaya paksa penangkapan Anhari Syahdi Firdaus di seputaran Kelurahan Burengan," ujar Kamsudi, Selasa (24/11/2020). Setelah diperiksa dan diinterograsi, lanjut Kamsudi, tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka juga mengakui jika saat melakukan perbuatan tersebut bersama tiga rekannya," imbuh Kamsudi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tiga tersangka lainnya dan berhasil menangkap dua di antaranya ketika sedang ngopi di Cafe Imara Kelurahan Singonegaran pada Senin (23/10/20) malam. Sementara yang satu ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dari intrograsi kepada ketiga tersangka diketahui jika barang hasil curian mereka dijual kepada Trimo Atmojo dan Malindo. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk keduanya beserta barang bukti yang ada. “Kelima tersangka dan barang bukti satu handphone merk Samsung B109E warna hitam dan satu handphone merk Xiomy Redmi 9A 3/32 diamankan di Mapolsek Pesantren," pungkas Kamsudi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP. Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait