Surabaya, memorandum.co.id- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengumumkan kepada khalayak terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jatim 2021.
Menariknya, kenaikan UMK di tengah pandemi ini terdapat 5 kota/kabupaten yang kenaikannya tertinggi atau mencapai Rp 100 ribu. Sementara ada juga sembilan daerah dengan kenaikan terendah Rp 25 ribu.
Lima daerah yang UMK-nya naik Rp 100 ribu di antaranya Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar kenaikan hanya Rp 50 ribu.
Untuk daerah yang UMK nya naik Rp 25 ribu yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan. Sementara Kota Malang naik Rp 75 ribu, Kabupaten Lamongan naik Rp 65 ribu.
Selain itu, Kabupaten Tulungagung naik 51 ribu. Pacitan dan Ngawi naik 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik 30 ribu. Disisi lain, ada 11 daerah yang tidak menaikkan UMK.
Pengumuman UMK Tahun 2021 itu langsung disampaikan oleh Heru Tjahjono, Sekdaprov Jatim dan Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo bersama Dewan Pengupahan Jatim sekaligus Ketua SPSI, Ahmad Fauzi yang juga Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo, Jhonson Simanjutak, di Surabaya, Minggu (22/11) malam.
Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Heru Tjahjono menyampaikan, hasil UMK yang diumumkan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan mengambil langkah UMK bisa diterima berbagai pihak baik pekerja/buruh maupun pengusaha.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih memberikan perhatian pada pekerja maupun buruh dengan menaikkan UMK, meskipun ada edaran Pemerintah Pusat (Kemenaker) menerbitkan edaran meminta agar UMK/UMP seluruh Indonesia tidak dinaikan.
“Luar biasa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberanikan diri untuk keluar dari keinginan pemerintah pusat untuk tidak naik. Tetapi Gubernur tetap menaikkan baik UMP maupun UMK saat ini,” katanya.
Sedangkan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan bahwa proses UMK selain melalui pertimbangan Dewan Pengupahan, Gubernur melakukan dialog dengan kepala daerah untuk mempertimbangkan daerah masing-masing dan melihat kondisi ekonomi.
“Ini merupakan keputusan yang melihat kondisi masiing-masing yang ada di daerah,” kata Himawan.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Kota/ Kabupaten. Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota di Jatim. (yok)