Mojokerto, memorandum.co.id - Satuan Narkoba Polres Mojokerto bersama polsek jajaran berhasil mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sebanyak 142,21 gram sabu. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukumnya dilakukan sejak September hingga November dan berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan jumlah pelaku 22 orang. "Mereka statusnya pengedar semua,"ungkap AKBP Dony Alexander saat menggelar rilis, Jumat (20/11). Kata dia, dari 22 tersangka yang berhasil diamankan, terdapat tiga tersangka yang menjadi atensi dari pihak kepolisian. Sebab dari tangan ketiganya pelaku petugas menyita barang bukti sabu sebesar 77 gram lebih. "Dari 18 kasus tersebut ada 2 kasus yang menonjol yakni yang berhasil diungkap oleh Polsek Pacet dan Gondang, hingga kini masih kita dalami untuk menagkap jaringannya. Sebab rata rata pelaku ini mengaku hanya sebagai kurir," terangnya. Dari hasil pemeriksaan, Dony menyebut, rata rata sistem transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka dengan mengunakan sistem ranjau.Para pengedar ini meninggalkan sabu di tempat yang ditentukan, kemudian di ambil oleh para pemesan. Maka dari itu, pihaknya meminta peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto. "Untuk pasal yang kami kenakan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya di atas 3 tahun penjara," tandasnya.(no/udi)
Polres Mojokerto Ringkus 22 Pengedar dan Sita 142,21 gram Sabu
Jumat 20-11-2020,17:27 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB
Raphinha Kecewa Gagal Raih Ballon d'Or 2025 Meski Jalani Musim Gemilang
Sabtu 31-01-2026,06:40 WIB