BPJS Kesehatan Sosialisasikan Batas Akhir Pendaftaran Relaksasi Iuran 2020

Kamis 19-11-2020,09:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Di tengah pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mensosialisasikan batas akhir pendaftaran bagi masyarakat yang mengajukan relaksasi iuran. "Masih ada satu bulan untuk daftar relaksasi iuran," kata PPS Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri, Ulan Nahdhiyah pada acara Ngobrolin JKN-KIS, Rabu (18/11/2020). Hingga saat ini, sambung Ulan, program relaksasi iuran JKN-KIS telah dimanfaatkan oleh 616 keluarga yang menunggak di wilayah Kediri. Dan kesempatan untuk mendaftar hingga akhir tahun 2020. "Tunggakan yang berhasil direlaksasi mencapai Rp 238 juta dari 700 pendaftar. Dari hasil evaluasi program ini dirasa sangat membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan saat membutuhkan layanan kesehatan," sambung Ulan. Masih lanjut Ulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah menetapkan kebijakan keringanan iuran JKN-KIS kepada peserta yang menunggak. Lewat relaksasi iuran, peserta yang menunggak lebih dari enam bulan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran selama enam bulan dan satu bulan berjalan saja. "Lalu sisa tunggakannya kemudian dapat dibayar dengan mencicil hingga bulan Desember tahun 2021. Dan masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program relaksasi melalui kanal layanan virtual BPJS Kesehatan. Periode masih ada satu bulan lebih untuk mendaftar," papar Ulan. Ulan menambahkan, program Relaksasi Iuran juga kerap dimanfaatkan oleh peserta yang hendak turun kelas. Sebagaimana diketahui, kepesertaan aktif selama ini menjadi salah satu syarat perubahan data kepesertaan JKN-KIS. "Oleh karena itu, tidak sedikit peserta JKN-KIS yang mengikuti program ini untuk turun kelas. Beberapa peserta juga mengurus relaksasi untuk kemudian turun kelas. Setelah membayar relaksasi, kepesertaan aktif dan bisa turun kelas. Bagi yang menunggak dan hendak turun kelas untuk ke depannya, program ini bisa menjadi alternatif solusi. Guna memastikan kita bebas dari resiko biaya saat sakit, pastikan bahwa JKN-KIS tetap aktif," tambah Ulan. Sekedar diketahui, bagi masyarakat yang hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya diharapkan dapat segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) Kediri di 081-232-006-234, atau Care Center 1500-400. Hingga saat ini, lebih dari 24 ribu orang penduduk Kota Kediri telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau biasa disebut peserta mandiri. Jumlah tersebut merupakan sembilan persen dari keseluruhan peserta JKN-KIS di wilayah Kota Kediri yang jumlahnya mencapai 260.877 orang. (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait