Gresik, memorandum.co.id - Muhammad Agung Rifai (22), warga RT 14/RW 4, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, hanya tertunduk lesu di hadapan penyidik Polsek Driyorejo. Ia dibekuk polisi lantaran mengedarkan sabu di wilayah Gresik Selatan. Tersangka diringkus saat berada di kampung dekat makam Desa/Kecamatan Driyorejo, Gresik, Selasa (17/11/2020). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi dan melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Setelah mengintai dan membuntuti Rifai, polisi berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,30 gram. "Sabu tersebut disimpan di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celana kanan depan tersangka," beber Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Rabu (18/11/2020). Tersangka pun tidak bisa mengelak. Ia hanya tertunduk lesu saat diseret ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rifai diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu poket sabu seberat 0,30 gram, satu buah pipet kaca, serta satu buah HP dan satu unit motor Honda Beat W 6091 ZT yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan sarana transportasi peredaran gelap sabu. "Tersangka adalah pengedar danmengakui barang tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Driyorejo," bebernya. Masih menurut Wavek, selain menjadi tersangka peredaran sabu, tersangka ternyata juga seorang target operasi. Diketahui tersangka menjadi buron kasus pencurian dengan pemberatan, yakni melakukan pencurian besi. (and/har/fer)
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Gresik Selatan
Rabu 18-11-2020,21:55 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :