Lamongan, Memorandum.co.id - Tujuh Fraksi, yang terdiri dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Amanat Nasioanal (PAN), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) menyatakan dukungannya atas pencabutan Raperda nomor 7 Tahun 2005 dan Nomor 29 Tahun 2007 atas usulan eksekutif.
“Dengan ini, Fraksi Partai Gerindra menyatakan persetujuannya terkait raperda pencabutan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan. Kami menilai perda nomor 6 tahun 2020 tentang keterbukaan informasi publik sudah mencakup semua dan detail serta tidak menyalahi perundang-undangan,” ujar Suhartono, juru bicara Fraksi Partai Gerindra dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Raperda Kabupaten Lamongan, Rabu (18/11/2020).
Sedangkan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, Fraksi Partai Demokrat menilai Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disetujui pencabutan atas Peraturan Daerah dimaksud. “Fraksi Demokrat menilai perda nomor 29 tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut karena pemerintah telah menyesuaikan dan mengganti dengan peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2019,” ujar Sri Setyowati selaku juru bicara Fraksi Demokrat.
Sementara itu, terkait empat raperda inisiatif legislatif, Bupati Fadeli mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok karena selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perilaku dan pencemaran asap rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan mengapresiasi rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok karena selaras dengan komitmen Pemerintah. Namun belum ada ketentuan mengenai pendidikan serta ketentuan yang mengatur sanksi untuk perorangan berupa sanksi tindak pidana ringan bagi yang melakukan pelanggaran,” ungkap Bupati Fadeli.
Usulan Raperda tentang penyelenggaraan pesantren, eksekutif menyambut baik rancangan tersebut, pemerintah menilai apabila semua pesantren diperhatikan maka proses pembelajaran di pesantren akan lebih baik lagi dan melahirkan peserta didik yang berkualitas.
Demikian halnya dengan Raperda Pelestarian Budaya pasal 10 huruf b, pasal 11 dan pasal 12 tentang pembentukan Dewan Pelestarian Budaya Lamongan , eksekutif menyambut baik usulan tersebut, mengingat sampai dengan saat ini belum ada dasar hukum pembentukan dewan yang dimaksud.
Adapun Raperda usulan keempat tentang pemberdayaan nelayan kecil, yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam peningkatan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan peningkatan taraf hidup demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan, Eksekutif mendukung adanya landasan hukum sebagai dasar dari penyelenggaraan dimaksud.
Pada acara yang sama, DPRD juga telah menyetujui dan menetapkan rencana program pembentukan peraturan daerah menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lamongan tahun 2021.
Terdiri dari enam raperda usulan pemerintah daerah dan tujuh raperda inisiatif DPRD. Usulan pemda salah satunya yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2020 dan perubahan APBD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2021. Sedangkan raperda inisiatif DPRD salah satunya yakni penyelenggaraan pemakaman dan inovasi daerah.(*/gus)