Muspika Burneh Tetap Greget Tegakkan Disiplin Prokes

Selasa 17-11-2020,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Muspika Burneh sebagai tim inti Satgas penanganan Covid-19 terus tancap gas untuk mempercepat putusnya mata rantai penyebaran coronavirus desease. Maklum, kecamatan padat penduduk yang berhimpitan langsung dengan jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura itu masuk tiga besar basis pandemi di Kabupaten Bangkalan. Data sebaran covid-19 yang dirilis Website bangkalankab.co.id kelolaan Dinas Kominfo per Senin (16/11) malam menunjukkan, dari 659 warga positif terpapar covid-19, sebanyak 384 di antaranya terkonsentrasi di tiga kecamatan. Rinciannya, warga terpapar di Kecamatan Bangkalan mencapai 226, Kamal 80 dan Kecamatan Burneh 78 warga. Sisanya, 275 warga terpapar lainnya tersebar di 15 kecamatan lainnya. ”Jadi, Kecamatan Burneh ada di posisi tiga besar,” kata Kapolsek Burneh, Iptu Eko Siswanto, Selasa (17/11/2020). Itu sebabnya, Tim Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan setempat yang berintikan anggota Muspika harus tetap greget dan tancap gas untuk mempercepat putusnya mata rantai sebaran covid-19. “Bapak Kapolres AKBP Didik Hariyanto selalu mengingatkan agar semua Polsek jajaran tidak boleh lengah,” tandas Eko. Operasi Yustisi gabungan, sambang desa secara door to door system (DDS) serta operasionalisasi Mobil Patroli Tangguh Polsek tetap energik bergerak di lapangan. Seperti Senin (16/11) siang dan malam kemarin, di bawah koordinasi Kapolsek Burneh, Tim Satgas gabungan anggota Polsek, Koramil, Trantib kecamatan dan Puskesmas antusias turun jalan. Semua pusat perbelanjaan seperti mall, minimarket, Toserba, restoran, rumah makan, cafe, kios buah, kios souvenir arts dan kios batik tradisional disisir dan disambangi satu per satu. Itu dilakukan di sepajang ruas jalan raya Desa Burneh dan Kelurahan Tunjung. Juga di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Utara. Fokus kegiatan tetap mengutamakan edukasi tentang dispilin penerapan Prokes seperti diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yakni rajin cuci tangan, wajib pakai masker, jaga jarak ideal jika ada dalam kerumunan. ”Bagi warga yang mokong melanggar Prokes, utamanya kedapatan tidak pakai masker, ya kami lakukan penindakan sanksi sosial. Ada yang harus menjalani push-up, memungut sampah di tepi jalan, atau melafalkan surat pendek Al-Qur’an,” pungkas Iptu Siswanto.(ras)

Tags :
Kategori :

Terkait