Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang karena terlibat peredaran gelap narkoba. Disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Huda Alhakim (20), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT/RW 002/001 Desa Winong Kecamatan Kedungwaru; Malik Masrur (20), warga Jalan Stadion RT/RW 003/002 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru; dan Eko Agus Setiawan (30), warga Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. "Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L secara bersama-sama," terangnya, Senin (16/11/2020). Selanjutnya, kata Nenny, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan beberapa poket sabu, beberapa handphone, ribuan butir pil dobel L, kemudian peralatan untuk menghisap sabu, dan ratusan ribu uang tunai hasil transaksi narkoba," ujarnya. Dijelaskan oleh Nenny kronologi penangkapan ketiganya. Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu berhasil menangkap Ahmad Huda dan Malik Masrur di Desa Winong. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap Eko Agus di tempat kosnya, di Desa Rejoagung. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. "Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (mad/gus)
Tiga Budak Narkoba Disikat Polres Tulungagung
Senin 16-11-2020,08:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,13:52 WIB
Buka Puasa atau Buka CV, Bukber Mahasiswa Jadi Ajang Seminar Karier
Senin 23-02-2026,10:09 WIB
2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Wiyung
Senin 23-02-2026,11:46 WIB
10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan, Senator Lia Beri Catatan Soal Spiritual hingga Sosial
Senin 23-02-2026,07:46 WIB
Pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Kediri Tuai Sorotan
Senin 23-02-2026,07:05 WIB
Kasus Bullying di Surabaya Meningkat, Psikolog Tekankan Pentingnya Penanganan Sistematis Bukan Sekadar Viral
Terkini
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Senin 23-02-2026,20:15 WIB
Komisi IV DPR RI Pastikan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petambak Gresik di Tahun 2026
Senin 23-02-2026,20:08 WIB