Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang karena terlibat peredaran gelap narkoba. Disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Huda Alhakim (20), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT/RW 002/001 Desa Winong Kecamatan Kedungwaru; Malik Masrur (20), warga Jalan Stadion RT/RW 003/002 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru; dan Eko Agus Setiawan (30), warga Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. "Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L secara bersama-sama," terangnya, Senin (16/11/2020). Selanjutnya, kata Nenny, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan beberapa poket sabu, beberapa handphone, ribuan butir pil dobel L, kemudian peralatan untuk menghisap sabu, dan ratusan ribu uang tunai hasil transaksi narkoba," ujarnya. Dijelaskan oleh Nenny kronologi penangkapan ketiganya. Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu berhasil menangkap Ahmad Huda dan Malik Masrur di Desa Winong. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap Eko Agus di tempat kosnya, di Desa Rejoagung. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. "Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (mad/gus)
Tiga Budak Narkoba Disikat Polres Tulungagung
Senin 16-11-2020,08:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB
Kasus Bundir di Menara Masjid Karangpilang, Psikolog: Korban Kehilangan Motivasi dan Putus Asa
Minggu 16-02-2025,09:07 WIB
Pj Bupti Hadiri Kesepakatan Bersama Pemprov-IPDN dalam Pembentukan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro
Minggu 16-02-2025,15:34 WIB
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong, Korban Pernah Dirawat di RSJ Menur
Minggu 16-02-2025,18:45 WIB
Persebaya Bersiap Hadapi Dewa United, Bruno Moreira: Kami Siap Curi Tiga Poin!
Minggu 16-02-2025,13:18 WIB
Breaking News! Geger Korban Diduga Bunuh Diri di Menara Masjid Karangpilang
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Lestarikan Budaya Majapahit, SMAN 1 Kutorejo Bangun Gapura Taruna Wilwatikta
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:22 WIB
Truk Tronton Terguling di Duduksampeyan, Muatan Kayu 30 Ton Berserakan ke Jalan
Minggu 16-02-2025,19:19 WIB
Soroti Kasus Bunuh Diri, Psikolog Untag Dorong Individu Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB