Tulungagung, memorandum.co.id - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tiga orang karena terlibat peredaran gelap narkoba. Disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Huda Alhakim (20), warga Jalan KH Ahmad Dahlan RT/RW 002/001 Desa Winong Kecamatan Kedungwaru; Malik Masrur (20), warga Jalan Stadion RT/RW 003/002 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru; dan Eko Agus Setiawan (30), warga Jalan Mayor Bismo Gang Makam Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri. "Ketiganya ditangkap karena melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil dobel L secara bersama-sama," terangnya, Senin (16/11/2020). Selanjutnya, kata Nenny, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan beberapa poket sabu, beberapa handphone, ribuan butir pil dobel L, kemudian peralatan untuk menghisap sabu, dan ratusan ribu uang tunai hasil transaksi narkoba," ujarnya. Dijelaskan oleh Nenny kronologi penangkapan ketiganya. Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah itu berhasil menangkap Ahmad Huda dan Malik Masrur di Desa Winong. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap Eko Agus di tempat kosnya, di Desa Rejoagung. Ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHP. "Mereka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (mad/gus)
Tiga Budak Narkoba Disikat Polres Tulungagung
Senin 16-11-2020,08:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,07:39 WIB
Kinerja BUMD Disorot, Pansus DPRD Jatim Siapkan Rekomendasi Berbasis Data
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB