Surabaya, memorandum.co.id - Dalam penegakan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya melaksanakan patroli gabungan di tempat karaoke di Jalan Kartini, Sabtu (14/11/2020) malam. Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung. Kemudian ke Mapolrestabes Surabaya untuk pendataan dan dilakukan swab test. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar mengungkapkan, awalnya melintas di tempat karaoke terlihat sepi dengan pintu tertutup. Namun, ketika berhasil dibuka dan diperiksa, terdapat aktivitas di dalamnya. Karaoke tersebut dianggap melanggar Perwali 33 tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan. "Kami mengamankan 32 orang, antara lain karyawan dan pengunjung. Mereka dibawa ke mako untuk pendataan dan di-swab," kata Akhyar. Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis ini menegaskan, selama pandemi patroli akan terus dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (rio/fer)
Jaring 32 Orang dari Karaoke Jalan Kartini
Minggu 15-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,07:40 WIB
Profil dan Jejak Karier Kompol Sudaryanto Jabat Wakapolres Bangkalan
Jumat 04-09-2026,08:38 WIB
Bupati Warsubi Dorong Pembentukan Tim Penyelamat untuk Urai Polemik KPRI Sejahtera Jombang
Jumat 04-09-2026,10:30 WIB
6 Film Horor Indonesia yang Tayang di Bioskop September 2026, Ada Munafik dan Suanggi
Jumat 04-09-2026,00:18 WIB
Survei Seismik 2D Lamturo Sasar 238 Desa di Lamongan
Kamis 03-09-2026,23:23 WIB
Polres Lamongan Tegas Larang Flare, LA Mania Teken Pakta Integritas
Terkini
Jumat 04-09-2026,21:39 WIB
Ketika Game Jadi Orang Ketiga (6): Air Mata di Ujung Penyesalan
Jumat 04-09-2026,21:35 WIB
Tiga Warga Tewas, Anggota DPR Desak Larangan Nasional Sound Horeg
Jumat 04-09-2026,21:30 WIB
Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Bahan Baku PT Wings Surya di Driyorejo Gresik
Jumat 04-09-2026,20:43 WIB
Pedagang Potong Unggas Surabaya Tak Diusir, Stan Tetap dan Ganti Dagangan Gratis
Jumat 04-09-2026,20:41 WIB