Surabaya, memorandum.co.id - Dalam penegakan protokol kesehatan, Polrestabes Surabaya melaksanakan patroli gabungan di tempat karaoke di Jalan Kartini, Sabtu (14/11/2020) malam. Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan 32 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung. Kemudian ke Mapolrestabes Surabaya untuk pendataan dan dilakukan swab test. Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya AKP M Akhyar mengungkapkan, awalnya melintas di tempat karaoke terlihat sepi dengan pintu tertutup. Namun, ketika berhasil dibuka dan diperiksa, terdapat aktivitas di dalamnya. Karaoke tersebut dianggap melanggar Perwali 33 tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan. "Kami mengamankan 32 orang, antara lain karyawan dan pengunjung. Mereka dibawa ke mako untuk pendataan dan di-swab," kata Akhyar. Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis ini menegaskan, selama pandemi patroli akan terus dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (rio/fer)
Jaring 32 Orang dari Karaoke Jalan Kartini
Minggu 15-11-2020,17:58 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,23:34 WIB
Kenalkan Sejarah P3GI, Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak
Kamis 28-11-2024,23:25 WIB
Pernyataan Sikap Tim Pemenangan Paslon BAGUS Pilkada Lamongan 2024
Kamis 28-11-2024,23:08 WIB
Jelang Hari Armada RI Tahun 2024, Pangkoarmada II Sowan ke Kediaman Laksamana TNI (Purn) Ade Supandi
Kamis 28-11-2024,23:03 WIB
Pengamat Politik Sebut Objektif Kemenangan ErJi Sangat Wajar dan Pantas
Kamis 28-11-2024,22:56 WIB