Sidoarjo, memorandum.co.id - Risqi Septiawan Andi Arifin Delta Putra alias Pekok (22), warga Megare, RT 04/RW 01, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pria yang tinggal di Desa Jatikalang, terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, awal penangkapan kuli bangunan, saat temannya yang bernama Aris menghubungi. Saat itu, tersangka mengatakan, jika sabu yang dijual sebelumnya sudah habis. "Tersangka berniat untuk kembali pesan sabu dari temannya, namun saat itu sabu sedang kosong dan akan dihubungi jika stok barang itu kembali tersedia," katanya, Rabu (11/11/2020). Selang dua hari kemudian, tersangka lalu dihubungi oleh temannya, dan diminta untuk mengambil sabu pesanannya. Tersangka kemudian membuat janji akan mengambil sabu, keesokan harinya usai Magrib. Di saat itu, tersangka mendapat pesanan sabu dari seseorang. Namun lantaran tersangka masih belum bisa mengambil sabu tersebut. kemudian meminta calon pembelinya untuk bersabar dan menunggu hingga keesokan harinya. "Keesokan harinya, teman tersangka memberitahu, jika sabu itu sudah ada sebesar lima gram," ujarnya. Tersangka lalu diminta oleh temannya untuk mengambil sabu di McD Geluran. Tak lama kemudian, tersangka berangkat ke sekitar warkop di sekitar McD. Tersangka lalu menerima telepon dari seseorang yang menanyakan keberadaannya. Tersangka lalu memberi tahu posisinya dan tak lama, korban diminta untuk mengambil sabu yang diranjau di bawah tiang listrik yang terdapat tulisan sedot WC. Lokasinya berada di seberang minimarket di depan perumahan Taman Indah Regency. "Tersangka lalu mengambil sabu yang ada di dalam bungkus sabun bekas di bawah tiang listrik dan pergi ke rumah temannya yang lain di Sepanjang," paparnya. Saat tiba di rumah temannya, tersangka lalu membuka sabun bekas yang berisi sabu. Saat dibuka, tersangka menemukan satu poket sabu sekitar lima gram. Tersangka kemudian mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsinya dan sebagian lagi dijual ke pemesannya. Tersangka kemudian menghubungi teman yang memesan sabu dengan ukuran Supra itu dan meminta untuk bertemu di depan Perum Griya Taman Asri, Tawangsari, sekitar pukul 19.00. Sebelum pergi, tersangka kembali mengambil sabu ukuran Supra dan disimpan di bungkus rokok Surya. "Ada juga satu poket sabu yang dibungkus juga dibungkus di dalam bungkus rokok seberat lima gram dan disimpan di saku celana depan tersangka," ujarnya. Saat tiba ditepi jalan depan perumahan, tersangka lalu menunggu calon pembelinya. Saat itu, tersangka didatangi petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo dan diamankan. "Saat penggeledahan kami menemukan dua poket sabu dan akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolresta Sidoarjo," imbuh Indra. (ags/jok/fer)
Kuli Bangunan Edarkan Sabu
Rabu 11-11-2020,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,07:14 WIB
Duka di Proyek Mojokerto, Dandim Turun Langsung Pastikan Korban Tertangani
Kamis 09-04-2026,08:42 WIB
Duta Koperasi Jatim 2025 Az-Zahra Andaya, Temukan Jati Diri di Dunia Usaha dan Organisasi
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Kamis 09-04-2026,07:29 WIB
Aksi Gangster Kembali Marak di Kota Pahlawan, Begini Langkah Polrestabes Surabaya
Kamis 09-04-2026,07:59 WIB
Arahan Prabowo: Setelah Swasembada Beras, Kejar Swasembada Protein
Terkini
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,23:10 WIB
Rakorda Bangga Kencana 2026 di Surabaya Percepat Penurunan Stunting Jatim
Kamis 09-04-2026,23:06 WIB
Lamongan Jadi Rujukan Kaji Tiru Penurunan Stunting, Angka Turun Drastis
Kamis 09-04-2026,23:02 WIB
Pascasarjana Unair Satukan Kepala Daerah Perkuat Ekonomi Jatim Lewat Kolaborasi Alumni
Kamis 09-04-2026,22:57 WIB