Sidoarjo, memorandum.co.id - Risqi Septiawan Andi Arifin Delta Putra alias Pekok (22), warga Megare, RT 04/RW 01, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo. Pria yang tinggal di Desa Jatikalang, terlibat dalam peredaran dan penggunaan sabu. Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, awal penangkapan kuli bangunan, saat temannya yang bernama Aris menghubungi. Saat itu, tersangka mengatakan, jika sabu yang dijual sebelumnya sudah habis. "Tersangka berniat untuk kembali pesan sabu dari temannya, namun saat itu sabu sedang kosong dan akan dihubungi jika stok barang itu kembali tersedia," katanya, Rabu (11/11/2020). Selang dua hari kemudian, tersangka lalu dihubungi oleh temannya, dan diminta untuk mengambil sabu pesanannya. Tersangka kemudian membuat janji akan mengambil sabu, keesokan harinya usai Magrib. Di saat itu, tersangka mendapat pesanan sabu dari seseorang. Namun lantaran tersangka masih belum bisa mengambil sabu tersebut. kemudian meminta calon pembelinya untuk bersabar dan menunggu hingga keesokan harinya. "Keesokan harinya, teman tersangka memberitahu, jika sabu itu sudah ada sebesar lima gram," ujarnya. Tersangka lalu diminta oleh temannya untuk mengambil sabu di McD Geluran. Tak lama kemudian, tersangka berangkat ke sekitar warkop di sekitar McD. Tersangka lalu menerima telepon dari seseorang yang menanyakan keberadaannya. Tersangka lalu memberi tahu posisinya dan tak lama, korban diminta untuk mengambil sabu yang diranjau di bawah tiang listrik yang terdapat tulisan sedot WC. Lokasinya berada di seberang minimarket di depan perumahan Taman Indah Regency. "Tersangka lalu mengambil sabu yang ada di dalam bungkus sabun bekas di bawah tiang listrik dan pergi ke rumah temannya yang lain di Sepanjang," paparnya. Saat tiba di rumah temannya, tersangka lalu membuka sabun bekas yang berisi sabu. Saat dibuka, tersangka menemukan satu poket sabu sekitar lima gram. Tersangka kemudian mengambil sedikit sabu untuk dikonsumsinya dan sebagian lagi dijual ke pemesannya. Tersangka kemudian menghubungi teman yang memesan sabu dengan ukuran Supra itu dan meminta untuk bertemu di depan Perum Griya Taman Asri, Tawangsari, sekitar pukul 19.00. Sebelum pergi, tersangka kembali mengambil sabu ukuran Supra dan disimpan di bungkus rokok Surya. "Ada juga satu poket sabu yang dibungkus juga dibungkus di dalam bungkus rokok seberat lima gram dan disimpan di saku celana depan tersangka," ujarnya. Saat tiba ditepi jalan depan perumahan, tersangka lalu menunggu calon pembelinya. Saat itu, tersangka didatangi petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo dan diamankan. "Saat penggeledahan kami menemukan dua poket sabu dan akhirnya kami bawa tersangka ke Mapolresta Sidoarjo," imbuh Indra. (ags/jok/fer)
Kuli Bangunan Edarkan Sabu
Rabu 11-11-2020,20:29 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Selasa 06-10-2026,22:01 WIB
Pasca Keributan di Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Selasa 06-10-2026,22:33 WIB
Truk Muat Styrofoam Ludes Terbakar di Jalan Kenjeran
Terkini
Rabu 07-10-2026,20:32 WIB
Pelanggan KAI Daop 8 Surabaya Tembus 9,78 Juta, Gubeng-Pasarturi-Malang Terpadat
Rabu 07-10-2026,20:30 WIB
SHM Mangrove Klayar Terbit, Kejari Lamongan Buka Peluang Tersangka dari BPN
Rabu 07-10-2026,20:16 WIB
PT KAI Sosialisasikan Aturan Penggunaan Lahan kepada Warga Lumajang
Rabu 07-10-2026,20:14 WIB
10 Bangunan Liar Dibongkar, KAI Daop 9 Jember Tertibkan Aset Stasiun Pasuruan
Rabu 07-10-2026,20:07 WIB