Hasil Tes Kejiwaan Pembunuh Bocah Bungah Dinyatakan Normal

Rabu 11-11-2020,19:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Has tes kesehatan dan kejiwaan dua tersangka pembunuhan AAH (13), asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, dinyatakan normal. Tersangka MSK (15) dan SNI (16) menjalani tes di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim didampingi kuasa hukum dan anggota Satreskrim Polres Gresik dan orang tua korban. Kuasa hukum tersangka, Sulthon mengatakan, hasil tes kejiwaan dari kliennya dinyatakan normal. Tes kejiwaan dilakukan dari siang hingga sore dan berjalan lancar. "Saat kedua tersangka diberi beberapa pertanyaan oleh psikiater, keduanya menjawab dengan jelas," bebernya, Rabu (11/11/2020). Ia menambahkan, tersangka juga ditanyai terkait perbandingan perbuatan korban tidak sebanding dengan perbuatan yang telah tersangka lakukan. Namun, keduanya dengan tegas menjawab akan tetap membunuh korban. Jika korban masih hidup, mereka akan tetap membunuh korban. "Namun keduanya mengatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban," imbuhnya. Hasil tes psikiater tersebut dibenarkan Kanitpidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto. Menurutnya hasil tes kesehatan dan kejiwaan kedua tersangka dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim telah keluar. "Hasil tes kesehatan dan kejiwaan kedua tersangka normal semuanya," bebernya. Untuk diketahui, tes ini merupakan kelanjutan dari kasus pembunuhan yang telah dilakukan MSK dan SNI terhadap AAH yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Tersangka yang masih satu desa dengan korban secara tega mengikat, memukul dengan balok hingga menenggelamkan korban di bekas galian area Bukit Jamur Kecamatan Bungah. Atas ulahnya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait