Kediri, memorandum.co.id - Hendak mengantar sabu kepada pemesan, Dany Candra Setyawan, warga Perum Indraprasta Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto kena batunya. Kurir narkotika berusia 20 tahun ini dibekuk anggota Reskrim Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota, Rabu (11/11/20) dini hari, di jalanan sawah Desa/Kecamatan Banyakan. Disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 0,50 gram dan 0,34 gram. "Kini tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan ke Polsek Banyakan guna proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Kamsudi dikonfirmasi memorandum.co.id. Menurutnya, petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan-jaringannya. Kamsudi juga berpesan, agar masyarakat turut serta memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke pihak berwajib, jika di lingkungannya ada peredaran barang terlarang tersebut. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkas dia. (mis/mad/fer)
Gara-gara Antar Ini, Remaja Mlaten Ditangkap Polisi
Rabu 11-11-2020,18:30 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :