Pengedar Kosmetik Ilegal Barata Jaya Jalani Sidang Lanjutan

Rabu 11-11-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang Reyni dilakukan secara telekonferensi di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yakni asisten rumah tangga terdakwa, Widya dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara. Menurut Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Widya mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. “Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang, karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,” kata Widya. Lanjut Widya, saat ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. “Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja, lebih itu tidak ada,” ujar Widya. Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. "Karena menurut informasi yang kami dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada izin edarnya," terang Lukas. Lanjut Lukas, pada saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. “Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,” terang lukas. Setelah dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan saksi lainnya. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” pungkas Ginting. (mg2)

Tags :
Kategori :

Terkait