Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang Reyni dilakukan secara telekonferensi di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yakni asisten rumah tangga terdakwa, Widya dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara. Menurut Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Widya mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. “Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang, karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,” kata Widya. Lanjut Widya, saat ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. “Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja, lebih itu tidak ada,” ujar Widya. Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. "Karena menurut informasi yang kami dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada izin edarnya," terang Lukas. Lanjut Lukas, pada saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. “Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,” terang lukas. Setelah dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan saksi lainnya. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” pungkas Ginting. (mg2)
Pengedar Kosmetik Ilegal Barata Jaya Jalani Sidang Lanjutan
Rabu 11-11-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB
Prabowo Tegaskan Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar dalam Perjanjian Dagang AS
Minggu 22-03-2026,17:58 WIB
Strategi Prabowo Kejar Pertumbuhan 8 Persen Lewat MBG dan Perumahan Rakyat
Terkini
Senin 23-03-2026,17:43 WIB
Respons Cepat Polantas Gresik Bantu Pemudik Mogok di Sembayat, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Senin 23-03-2026,17:38 WIB
Bernostalgia di Krembangan, Dirjen PPTR Lampri Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Prima Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,17:32 WIB
Marak Pembacokan di Jalan Dupak, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan PJU
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,16:15 WIB