Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang Reyni dilakukan secara telekonferensi di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yakni asisten rumah tangga terdakwa, Widya dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara. Menurut Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Widya mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. “Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang, karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,” kata Widya. Lanjut Widya, saat ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. “Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja, lebih itu tidak ada,” ujar Widya. Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. "Karena menurut informasi yang kami dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada izin edarnya," terang Lukas. Lanjut Lukas, pada saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. “Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,” terang lukas. Setelah dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan saksi lainnya. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” pungkas Ginting. (mg2)
Pengedar Kosmetik Ilegal Barata Jaya Jalani Sidang Lanjutan
Rabu 11-11-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,18:00 WIB
Beras Merah vs Beras Putih, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan Jangka Panjang
Sabtu 31-01-2026,16:40 WIB
Gerak Cepat Satreskrim Polres Ngawi Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Daerah Kurang dari 24 Jam
Sabtu 31-01-2026,16:29 WIB
Banjir Surut, Lumpur Tebal Lumpuhkan Jalan di Besole Tulungagung
Sabtu 31-01-2026,18:08 WIB
Viral Video Bullying Anak, Pemkot Surabaya Gerak Cepat Dampingi Korban hingga Psikiater
Terkini
Minggu 01-02-2026,15:17 WIB
BPKW XI Jatim Mulai Investigasi Pembongkaran Gedung Cagar Budaya di Gresik
Minggu 01-02-2026,15:13 WIB
Sidak Banjir Besole, Bupati Tulungagung Sayangkan Video Aksi Pengelupasan Aspal Saat Banjir
Minggu 01-02-2026,15:09 WIB
Cuaca Ekstrem Terjang Jember, Petani Cabai Dibayangi Kerugian
Minggu 01-02-2026,14:59 WIB
Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi Sekilo Rp120 Ribu
Minggu 01-02-2026,14:36 WIB