Surabaya, memorandum.co.id - Reyni Oktafin Wantania, terdakwa dalam kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sidang Reyni dilakukan secara telekonferensi di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan 2 saksi yakni asisten rumah tangga terdakwa, Widya dan Petugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lukas Bomantara. Menurut Saksi Widya, saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Widya mengaku hanya disuruh oleh majikannya tersebut untuk menjual dan menerima barang berupa kosmetik. “Saya hanya menjual dan menerima kiriman barang, karena saya ditugasi sebagai admin waktu itu,” kata Widya. Lanjut Widya, saat ditanya soal keaslian dan soal komplain barang kosmetik tersebut, ia mengatakan tidak tahu. Sebab selama ini kosmetik yang dijual melalui online oleh majikannya itu tidak pernah ada keluhan fatal dari customer. “Paling sekadar komplain soal keterlambatan atau salah kirim saja, lebih itu tidak ada,” ujar Widya. Lebih lanjut, saksi Lukas saat ditanya terkait penggerebekan rumah terdakwa mengatakan bahwa karena tidak adanya izin edar kosmetik. "Karena menurut informasi yang kami dapat, produk kosmetik terdakwa tidak ada izin edarnya," terang Lukas. Lanjut Lukas, pada saat penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Barata Jaya XIII/9, Surabaya, ternyata benar ditemukan alat farmasi dan kosmetik ilegal berbagai merk tanpa izin edar. “Kami melakukan pengecekan database register produk tapi tidak terdaftar. Kemudian kami bersama tim dari Polda Jatim membawa semua barang tersebut,” terang lukas. Setelah dirasa cukup, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan keterangan saksi lainnya. “Baik sidang kita tutup, dilanjutkan pada pekan depan,” pungkas Ginting. (mg2)
Pengedar Kosmetik Ilegal Barata Jaya Jalani Sidang Lanjutan
Rabu 11-11-2020,12:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,14:01 WIB
Dorong Perekonomian Masyarakat, Ikasbhara Jitakri Gelar Pertaba di Lembah Krepyak
Sabtu 27-12-2025,11:09 WIB
Rakyat Jangan Lupa Menagih
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,08:19 WIB
Saat Narkoba Merenggut Segalanya: Saat Rumah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman (2)
Sabtu 27-12-2025,10:18 WIB
Kebangkitan Tenis Indonesia di SEA Games 2025: Dominasi Atlet Jawa Timur dan Sinergi Strategis KADIN
Terkini
Sabtu 27-12-2025,19:27 WIB
Polsek Mulyorejo Tempatkan 17 Personel Amankan Nataru di Pospam Galaxi Mall Surabaya
Sabtu 27-12-2025,18:00 WIB
Ziarah Makam hingga Groundbreaking Museum Marsinah di Nganjuk, Kapolri Kenang Pahlawan Nasional Buruh
Sabtu 27-12-2025,17:54 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Kamseltibcarlantas di Jalur Perbatasan Pastikan Pengamanan Nataru Lancar
Sabtu 27-12-2025,17:49 WIB
Proyek Rumah Pompa di Sidoarjo Deviasi 46 Persen, Bupati Subandi Perketat Pengawasan
Sabtu 27-12-2025,17:22 WIB