Surabaya, memorandum.co.id - Selamet Riyadi (40), terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 249 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan, terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 Miliiar dengan subsidair 2 bulan kurungan," ujar Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra PN Surabaya. Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Ginting. Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima. "Baik, saya terima yang mulia," ujar Selamet. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan oleh yang disampaikan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong alias Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika golongan I jenis Extacy dan jenis sabu serta Psitropika jenis Happy Five yang diranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali. Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos di Dusun Semaji, Krian, Sidoarjo untuk dibagi menjadi beberapa paketan dengan tujuan untuk dijual untuk mencari keuntungan. Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 9 pocket dengan berat 249,28 gram, 6 pocket serbuk ekstasi dengan berat 50,39 gram dan 688 butir pil ekstasi. (mg2)
Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Senin 09-11-2020,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,14:33 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (5): Kabag Umum Ungkap Rekening Bank Jatim Maidi Berisi Gaji dan Operasional Resmi
Minggu 02-08-2026,13:54 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (3): Ajudan Ungkap Maidi Kerap Beri Reward Pekerja di TPA Winongo
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Minggu 02-08-2026,14:03 WIB
Sidang Ke-7 Maidi Madiun Cs (4): Ajudan Sebut TPA Winongo Berubah Drastis Hingga Menteri AHY Beri Apresiasi
Minggu 02-08-2026,12:49 WIB
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Terkini
Minggu 02-08-2026,20:11 WIB
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Komitmen Kawal Anggaran Penambahan Pos Damkar 2027
Minggu 02-08-2026,20:09 WIB
Kekuatan Kolektif Indonesia di Piala AFF 2026 Buat Pelatih Vietnam Nervous
Minggu 02-08-2026,19:49 WIB
Edy Wiyono Terpilih Pimpin IPSI Situbondo 2026-2030, Fokus Tingkatkan Prestasi Atlet
Minggu 02-08-2026,19:44 WIB
Vietnam Tetap Incar Kemenangan atas Indonesia di Pakansari demi Jaga Peluang ke Semifinal
Minggu 02-08-2026,19:34 WIB