Surabaya, memorandum.co.id - Selamet Riyadi (40), terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 249 gram dan 688 butir pil ekstasi, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/11/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan, terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 1 Miliiar dengan subsidair 2 bulan kurungan," ujar Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra PN Surabaya. Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Ginting. Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Fardiansyah SH, dari LBH LACAK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menanggapinya dengan kata terima. "Baik, saya terima yang mulia," ujar Selamet. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa telah dituntut selama 13 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan oleh yang disampaikan oleh JPU dari Kejari Surabaya tersebut. Untuk diketahui, sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh Bagong alias Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika golongan I jenis Extacy dan jenis sabu serta Psitropika jenis Happy Five yang diranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali. Setelah terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos di Dusun Semaji, Krian, Sidoarjo untuk dibagi menjadi beberapa paketan dengan tujuan untuk dijual untuk mencari keuntungan. Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 9 pocket dengan berat 249,28 gram, 6 pocket serbuk ekstasi dengan berat 50,39 gram dan 688 butir pil ekstasi. (mg2)
Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Senin 09-11-2020,16:00 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,00:00 WIB
Jangan Dilewatkan! Ini Rekomendasi HP di Bawah Rp 5 Juta yang Cocok Dibeli Pakai THR Lebaran 2026
Minggu 22-03-2026,01:00 WIB
Packing Barang di Motor dalam 15 Menit: Teknik Penataan Tas agar Tidak Bongkar Pasang saat Butuh Barang Cepat
Sabtu 21-03-2026,22:00 WIB
Tips Makan Sehat saat Lebaran 2026, Tetap Nikmati Hidangan Tanpa Penyakit!
Sabtu 21-03-2026,23:00 WIB
Jangan Sampai Lupa! Ini Perlengkapan Penting saat Liburan ke Air Terjun
Minggu 22-03-2026,08:02 WIB
Empat Narapidana Lapas Kediri Bebas Usai Dapat Remisi Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,20:41 WIB
Remaja di Dupak Surabaya Dibacok saat Malam Idulfitri 2026, Polisi Buru Pelaku
Minggu 22-03-2026,19:19 WIB
Gerbang Tol Warugunung Jadi Titik Terpadat, Antrean Capai 500 Meter saat Puncak Mudik
Minggu 22-03-2026,19:13 WIB
Riyayan di Rumah Gubernur Jatim Diserbu Warga, UMKM Ikut Panen Berkah
Minggu 22-03-2026,18:10 WIB
Prabowo Tegaskan Hilirisasi Tetap Prioritas di Tengah Perjanjian Tarif AS
Minggu 22-03-2026,18:05 WIB