Curi Dua HP, Arek Sidosermo Tidur Penjara

Senin 06-05-2019,14:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Gegara terdesak kebutuhan hidup, membuat Mohamad Hendra alias Imron (25), gelap mata. Warga Jalan Sidosermo IV Gang 5, itu nekat mencuri dua unit HP milik Mochamad Anshori, di Jalan Jagir Sidomukti, Sabtu (4/5) dinihari. Sialnya, belum sempat menjual, dia terlebih dulu diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Rencananya, uang hasil penjualan akan dibelikan beras serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kejadian bermula sekitar pukul 01.00. Saat itu, korban sudah tertidur pulas di kamarnya. Imron yang sebelumnya sudah mengintai rumah korban, mengendap-endap masuk ke rumah korban. Ketika berada di ruang tengah, tersangka melihat ada unit HP, merek Oppo dan Xiaomi tergeletak di meja. Tanpa pikir panjang, Hendra langsung mengambil dua HP itu dan memasukkanya ke dalam saku celana. Selanjutnya tersangka kabur mengendarai Motor Honda Supra Fit miliknya menuju arah Panjang Jiwo. Anshori baru sadar keesokan harinya. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Surabaya. Anggota Unit Resmob dikerahkan untuk memburu maling HP tersebut hingga berhasil meringkus tersangka. ”kami masih kembangkan di mana saja tersangka sudah beraksi," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti.(fdn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait